Keselamatan

Independensi Lembaga Audit K3 Mesti Dijaga, Kemnaker: Pembiaran Bisa Berpotensi Risiko Kecelakaan Kerja

Afriansyah Noor menilai audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan apalagi ditawar-tawar oleh siapapun.

Pasalnya, satu kelalaian dalam keselamatan kerja bisa menghentikan operasional, merusak reputasi perusahaan.

Bahkan, ini bisa mengubah hidup sebuah keluarga dalam sekejap.

“Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker (pembicara kunci) ‘Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026’ di PT IDSurvey (Persero) pada Sabtu (28/2/2026).

Audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan hanya memeriksa dokumen.

Namun, ini juga memastikan sistem keselamatan berjalan di lapangan yaitu dengan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, dan melakukan perbaikan sebelum insiden terjadi.

“Bagi pekerja, audit yang tegas berarti perlindungan nyata yaitu ada sistem yang memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan,” tuturnya.

“Bagi perusahaan, audit yang kredibel adalah bagian dari manajemen risiko dimana dapat mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik.”

Afriansyah Noor menilai audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar.

Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan usaha itu sendiri.

“Kami meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif.

“Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” tuturnya.

Dengan Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha menjadikan keselamatan bukan sebagai beban biaya.

Namun, ini juga investasi jangka panjang agar pekerja terlindungi dan usaha tetap tumbuh berkelanjutan. (adm)

Sumber: Suara Karya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button