Jakarta, isafetymagazine.com, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) guna mengurangi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
“Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.
Karantina dikenakan bagi PPLN selama tiga hari dengan biaya sendiri, sehingga mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama empat hari.
“PPLN juga harus melakukan entri PCR test dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan pcr tes di hari ketiga,” ujarnya.
Sementara itu pemerintah juga akan mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.
Aturan ini akan diberlakukan bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga secara lengkap dan booster. Keputusan ini disebut telah memperoleh rekomendasi dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.
“Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” tuturnya.
Pemerintah mengurangi masa karantina menjadi tiga hari bagi PPLN deengan penerbitan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 16 Februari 2022.
“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” tulis aturan ini yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Untuk PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh perjalanannya.
Sementara itu PPLN yang baru menyelesaikan vaksinasi Covid-19 dosis kedua lengkap wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam. Bagi PPLN yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis satu perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ucapnya. (pmj/adm)