Papua, isafetymagazine.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di rumah sakit-rumah sakit yang menjadi mitra kerjasamanya di seluruh Provinsi Papua di Jayapura pada Senin (28/4/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan yang tergabung dalam PLKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, khususnya dalam penanganan kasus-kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” katanya.
Sirta Mustakiem memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berjalan optimal sesuai standar. Kegiatan ini juga untuk mempererat sinergi antara pihak rumah sakit dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus-kasus kecelakaan kerja.
Kegiatan lainnya adalah sesi berbagi (sharing session) dengan para peserta untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh PLKK.
BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura bekerjasama dengan 131 pusat layanan kecelakaan kerja yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Provinsi Papua guna memperkuat pelayanan kepada peserta atau tenaga kerja.
“Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, menjadi fokus perhatian kami,” ucap Sinta Mustakiem.
BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura juga melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi para peserta program.
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ucapnya. (inp/adm)