Keselamatan

Diduga Lalai Berujung Kematian, Dirut Terra Drone Ditahan Polres Metro Jakpus

Standar operating procedur (SOP) penyimpanan baterai drone berbahaya, sehingga ini mudah terbakar.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Hal ini terkait kelalaian di tingkat manajemen yang berdampak gedung mengalami kebakaran.

“Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro pada Jumat (12/12/2025).

Kelalaian ini juga tidak hanya administratif saja, tapi abai dalam menyediakan sistem keselamatan paling dasar.

Maksudnya, standar operating procedur (SOP) penyimpanan baterai drone berbahaya, sehingga ini mudah terbakar.

Hal lainnya tidak terdapat petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Tidak melakukan pelatihan keselamatan,” tuturnya.

Susatyo Purnomo Condro meneruskan kebakaran ini semakin parah lantaran gedungnya tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai.

Dengan begitu tersangka dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakpus.

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah 187, 188, dan 359 KUHP terkait kelalaian yang berakibat kematian. (adm)

Sumber: Tribrata News Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button