Padang, isafetymagazine.com – Seorang ibu bersama satu balita berusia empat tahun terjebak di dalam lift Transmart Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sekitar 45 menit pada Sabtu (28/2/2026).
Kejadian ini diduga akibat gangguan teknis pada elevator yang sempat menimbulkan trauma bagi kedua korban, terutama sang anak.
Praktisi Keinsinyuran, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional serta Pemerhati Keselamatan Publik, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng., menilai insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa.
“Lift atau elevator adalah pesawat angkat yang termasuk objek pengawasan K3 secara ketat,” katanya pada Sabtu (28/2/2026).
“Pengoperasiannya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, yang secara tegas mengatur kewajiban pemeriksaan, pengujian berkala, perawatan, serta kesiapsiagaan tanggap darurat.”
Ulul Azmi mengungkapkan kejadian serupa terjadi pada akhir Oktober 2025 yang dialami satu keluarga.
Saat itu proses evakuasi melibatkan bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang.
“Ketika kejadian serupa terulang dalam rentang waktu yang relatif dekat, maka ini bukan lagi sekadar gangguan teknis insidental, melainkan alarm serius untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perawatan, inspeksi berkala, serta kompetensi teknisi dan sistem respons darurat,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2017 bahwa setiap elevator wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama sebelum dioperasikan serta pemeriksaan dan pengujian berkala secara periodik.
Hal ini memiliki sistem komunikasi darurat yang berfungsi dengan baik, dan dilengkapi prosedur tanggap darurat serta personel yang kompeten.
Selain itu elevator dan eskalator hanya dapat dioperasikan dan/atau diawasi oleh Operator K3 Elevator dan Eskalator yang memiliki lisensi resmi serta kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi dari instansi berwenang.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengoperasian, pemantauan, dan penanganan gangguan dilakukan oleh tenaga yang memahami aspek teknis dan keselamatan secara menyeluruh,” tuturnya.
Ulul Azmi meneruskan aspek respons darurat menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Karena, pengunjung telah menekan tombol darurat, tapi tidak segera mendapatkan respons.
“Perlunya evaluasi apakah sistem emergency call terhubung aktif ke ruang kontrol, apakah tersedia petugas siaga 24 jam, serta berapa standar waktu respons yang ditetapkan pengelola,” ucapnya.
Dalam manajemen risiko, waktu adalah faktor krusial, terlebih jika korban adalah anak-anak.
Selain itu keberadaan sistem pengawasan seperti CCTV di dalam kabin dinilai penting sebagai bagian dari kontrol keselamatan dan investigasi insiden sesuai ketentuan yang berlaku.
“Investigasi teknis independen terhadap kedua kejadian, audit kepatuhan terhadap Permenaker nomor 6 Tahun 2017, evaluasi kontrak perawatan dengan perusahaan jasa perawatan elevator, publikasi transparan hasil evaluasi kepada masyarakat, serta simulasi tanggap darurat perlu dilakukan secara berkala bagi seluruh petugas dan tenant,” tuturnya.
Dengan begitu Bidang Pengawasan K3 dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Disnakertrans Sumbar) didesak untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung terhadap kepatuhan pengelola terhadap regulasi yang berlaku, sebelum terjadi kejadian ketiga dan muncul korban.
“Fungsi pengawasan adalah upaya preventif dan negara tidak boleh menunggu sampai ada korban jiwa atau cedera serius baru bertindak,” ucapnya
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai kewenangan.
“Pusat perbelanjaan adalah ruang publik dengan tingkat okupansi tinggi. Anak-anak, lansia, dan ibu hamil adalah kelompok rentan,” ujarnya.
“Keselamatan mereka bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral dan hukum. K3 bukan hanya soal dokumen dan sertifikat laik operasi, melainkan memastikan setiap orang yang datang pulang dalam keadaan selamat.” (adm)














