World News

ILO Singgung Peran Pemerintah dan Pengusaha dalam K3

Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat.

Jakarta, isafetymagazine.com – International Labour Organization (ILO) akan melakukan perayaan hari ‘Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat di Tempat Kerja’ pada Jumat, 28 April 2023.

Keputusan ini telah masuk kerangka prinsip dan hak dasar pekerja di tempat kerja.

“ILO merayakan keputusan ini dengan mengumpulkan para ahli dan konstituen untuk membahas implikasinya terhadap dunia kerja serta bagaimana menerapkan hak ini secara praktis di dunia kerja,” tulis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laman resminya pada Selasa (25/4/2023).

Hal lain yang akan dilakukan ILO adalah memaparkan temuan-temuan penelitian tentang status pelaksanaan berbagai ketentuan Konvensi pokok nomor 155 dan nomor 187.

“Tanggal 28 April juga merupakan ‘Hari Peringatan Internasional untuk Pekerja yang Meninggal dan Terluka’ yang diselenggarakan di seluruh dunia oleh gerakan serikat pekerja sejak 1996,” ujarnya.

Sebelumnya, ILO telah memperingati hari ‘Pencegahan kecelakaan dan Penyakit di Tempat Kerja’ dengan memanfaatkan kekuatan tradisional tripartisme dan dialog sosial sejak 2003.

Perayaan ini merupakan bagian integral dari Strategi Global Keselamatan dan Kesehatan Kerja ILO yang merupakan hasil dari Konferensi Perburuhan Internasional pada Juni 2003.

Hari Keselamatan Sedunia dan Kesehatan di Tempat Kerja sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana membuat pekerjaan aman dan sehat dan kebutuhan untuk meningkatkan profil politik keselamatan dan kesehatan kerja.

Hari ini akan mempromosikan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara global sebagai bagian dari kampanye peningkatan kesadaran bagi dunia.

Kesadarannya ditekankan bagi masalah dan bagaimana mempromosikan dan menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan guna mengurangi jumlah kematian dan cedera akibat kerja.

“Kita masing-masing bertanggung jawab untuk menghentikan kematian dan cedera di tempat kerja,” tutur PBB.

Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur seperti undang-undang (UU) dan layanan yang diperlukan bagi pekerja.

Hal ini termasuk pengembangan kebijakan dan program nasional dan sistem inspeksi untuk menegakkan kepatuhan terhadap uu dan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Langkah tersebut untuk memastikan bahwa pekerja tetap dapat dipekerjakan dan agar perusahaan berkembang,” ujarnya.

Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat, sedangkan pekerja bertanggung jawab untuk bekerja dengan aman dan melindungi diri sendiri.

Selain itu tidak membahayakan orang lain, mengetahui hak-hak nya, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan tindakan pencegahan.

Sementara itu risiko pekerjaan baru muncul akibat inovasi teknis atau perubahan sosial atau organisasi, seperti teknologi baru dan proses produksi. Kini sedang berkembang nanoteknologi dan bioteknologi di sebagian perusahaan.

Kondisi kerja baru antara lain beban kerja yang lebih tinggi, intensifikasi kerja dari perampingan, kondisi buruk terkait migrasi untuk bekerja, dan pekerjaan di perekonomian informal.

Hal lainnya adalah efek risiko ergonomi pada gangguan musculoskeletal dan efek psikososial pada stres pekerjaan. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button