Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengemukakan Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga keamanan kerja para pekerja media.
Indeks ini belum hadir di banyak negara di dunia sebagai tolok ukur untuk memantau jurnalis agar hak-haknya saat melakukan pekerjaan bisa terpenuhi.
“Fungsi indeks ini nantinya akan seperti Early Warning System, dia akan membunyikan alarm ketika situasi keselamatan jurnalis kerjanya terpantau menurun. Maka adanya ini bisa secara otomatis membantu banyak orang untuk memantau agar keselamatan kerja jurnalis bisa terjaga,” kata Direktur Pengelolaan Media Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo Nursodik Gunarjo di Jakarta pada Kamis (29/3/2024)
Indeks Keselamatan Jurnalis yang dimaksud adalah indeks yang dirilis oleh Jurnalisme Aman sebuah program yang digagas tiga lembaga nirlaba yaitu Yayasan Tifa, Human Rights Watch Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Populix sebagai perusahaan riset dipercaya untuk melakukan pendalaman menciptakan laporan tersebut termasuk menggunakan data yang dikelola oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Laporan ini menyebutkan bahwa Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59,8 dari 100 atau masuk dalam kategori ‘Agak Terlindungi’.
Tiga pilar yang diukur yaitu pilar individu yang menjadi pilar dengan skor terendah 36,08, diikuti pilar negara dan regulasi dengan skor 64,36, dan pilar stakeholder media dengan skor 74,36.
Nursodik Gunarjo mengungkapkan indeks tersebut diharapkan tidak hanya sebagai hasil di atas kertas, namun dapat dijadikan pemacu untuk dapat meningkatkan Indeks Keselamatan Jurnalis.
“Saya kira ini jauh lebih penting dipikirkan, karena angka-angka ini bukan sekadar monumen, ini saya kira jadi wake up call bagi kita semua, segini (hasil indeks) itu kurang, kita harus berprinsip bahwa keamanan jurnalis itu mutlak, zero tolerance pada kekerasan,” ujarnya. (ant/adm)