Safety Management

TNI dan Polri Diminta Evaluasi Penanganan Amunisi Kedaluarsa

Penilaian amunisi kedaluarsa mesti didasarkan preservasi (pemeliharaan, pengawetan, dan penjagaan) sesuai standard operating procedure (SOP).

Jakarta, isafetymagazine.com – Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) menilai standar penanganan amunisi kedaluarsa dan pemusnahan perlu dievaluasi TNI dan Polri terkait ledakan gudang peluru di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Meskipun, TNI dan Polri sudah memiliki aturan baku tentang amunisi.

“Sebaiknya gudang penyimpanan munisi terletak jauh dari permukiman masyarakat guna menghindari adanya dampak yang lebih serius dari insiden serupa,” kata Kepala CIDE, Anton Aliabbas pada Ahad (1/4/2024).

Panglima TNI juga disarankan menerjunkan tim investigasi menyelidiki insiden ledakan di Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya). Langkah ini dilakukan mulai mekanisme penjagaan di lapangan sampai setingkat Pangdam.

“Sekalipun tidak menimbulkan korban jiwa, pertanggungjawaban pimpinan dalam satuan tetap dibutuhkan. Hal ini dikarenakan terkait dengan penyediaan rasa aman di masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengutarakan penilaian amunisi kedaluarsa mesti didasarkan preservasi (pemeliharaan, pengawetan, dan penjagaan) sesuai standard operating procedure (SOP).

Dari angka 160 ribu amunisi dan bahan peledak yang terdapat di gudang enam perlu dipastikan preservasinya.

“Semakin besar besar jumlah dan bobot amunisi yang kedaluarsa serta rusak, makin besar juga risiko jika disimpan dalam waktu yang lama,” ujarnya.

Apalagi, tidak semua amunisi memiliki masa kedaluarsa, walaupun semua jenis amunisi dapat mengalami penurunan kondisi pada selongsong atau proyektil, bubuk mesiu, dan bahan peledak primer karena disimpan pada jangka waktu lama.

“Kasus yang mungkin, selongsong atau proyektil berkarat, bubuk mesiu atau bahan peledak primer lapuk sehingga amunisi berpotensi meledak sendiri atau sebaliknya gagal ledak ataupun gagal tembak,” tuturnya.

Khairul Fahmi meneruskan kondisi amunisi selongsong atau proyektil berkarat, bubuk mesiu atau bahan peledak primer lapuk mesti dikategorikan rusak. Jadi, ini dapat dipisahkan dan dilakukan preservasi serta segera dimusnahkan.

“Selain kemungkinan adanya kelemahan pemeliharaan, masih ada kemungkinan lain seperti kelalaian, sabotase atau keadaan kahar yang harus dipastikan,” ucapnya. (tri/med/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button