Jakarta, isafetymagazine.com – Indonesia menunjukkan komitmen kuat di panggung internasional dalam upaya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan (K3) para pekerja dari ancaman bahaya biologis.
Negara ini bertekad meminimalisir risiko dari bahaya biologis di tempat kerja lewat serangkaian aturan dan penerapan K3.
“Indonesia sepenuhnya mendukung upaya ILO (International Labour Organization) untuk mengatasi bahaya biologis di tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah prioritas utama kami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen P2 dan K3 Kemnaker), Fahrurozi di Jenewa, Swiss pada Selasa (4/6/2024).
Komitmen tersebut disampaikan pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.
Fahrurozi mengemukakan Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan jalannya K3 di tengah ancaman bahaya biologis.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja.
Aturan ini sebagai dasar utama dalam penanganan bahaya ini dan mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan kontrol bahaya biologis setahun sekali.
Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01) bertugas mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis.
Salah satu hasil kerjanya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099: 2022 untuk penilaian faktor biologis di tempat kerja, yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).
“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), KADIN, Serikat Pekerja, akademisi, dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik,” ujarnya.
Direktur Pengujian K3 Kemnaker, Muhamad Idam menambahkan Indonesia telah mengambil langkah konkret guna menghadapi ancaman bahaya biologis seperti Covid-19, Tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS.
Kemnaker, ILO, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja pada 2020 untuk penanganan Covid-19.
“Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja,” ujarnya.
Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja.
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja untuk HIV/AIDS,
“Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan ILO dan negara-negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja,” tuturnya. (adm)