Jakarta, isafetymagazine.com – Syamsul Jahidin (Pemohon) menarik kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Hal ini disampaikan langsung dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan, pada Senin (8/12/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“Karena kami ingin elaborasi dan akan kami masukkan kembali,” katanya.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Suhartoyo mengatakan permohonan penarikan kembali ini bisa menjadi pernyataan langsung di persidangan.
Namun, jika Pemohon ingin resmi menyampaikan surat permohonan penarikan kembali juga dipersilakan.
Sebelumnya, Syamsul Jahidin menyampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bahwa norma yang diuji tersebut berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan hak keselamatan dan jaminan kesehatan kebutuhan lingkungan hidup yang baik.
Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja berbunyi “Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Syamsul Jahidin mengutaakan sebagai petugas dan auditor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengatakan tidak memperoleh kepastian untuk dapat menegakkan prinsip-prinsip keselamatan kerja.
Pasalnya, tidak terdapat kepastian petugas keselamatan kerja untuk memberitahukan kepada pimpinan instansi atau pimpinan perusahaan pentingnya penerapan K3.
Jadi, Pemohon mengalami kerugian bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam prinsip-prinsip kaidah pekerja.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Selain itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 4 (Empat) Tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).” (adm)
Sumber: Mahkamah Konstitusi (MK)













