Kolaka, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka mencatat dua pekerja tambang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja selama dua tahun terakhir. Peristiwa ini diharapkan tidak terjadi kembali pada masa depan.
“Mitra perusahaan itu seharusnya memerhatikan keselamatan pekerja dengan melengkapinya dengan alat pelindung diri. Selain itu, juga harus ada briefing sebelum kegiatan dimulai,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Kolaka, Abdullah Muzakkir belum lama ini.
Salah satu penyebab kecelakaan kerja terjadi diduga akibat kekurangan personel pengawas ketenagakerjaan di area pertambangan. Jadi, jumlah ini tidak sebanding di antara keduanya.
“Perusahaan tambang sekitar 30, sedangkan pengawas hanya tiga orang. Jadi, pengawas ini kalau bisa ditambah personelnya,” ujarnya.
Muzakkir meminta perusahaan pertambangan agar memerhatikan jaminan kesehatan pekerjanya. Apalagi, pekerjaan di bidang pertambangan berisiko besar bagi keselamatan pekerjanya.
“Perusahaan tambang itu seharusnya mengurus BPJS Ketenagakerjaan karyawan dan membayar iurannya. Bagi perusahaan yang mengabaikan itu, bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha, tapi itu diberikan secara berjenjang mulai dari teguran,” ucapnya. (kdp/adm)