Safety at Work

Ini Hasil Investigasi Kematian 5 Pekerja di Pertamina oleh Disnaker Riau

Disnaker Provinsi Riau menyalahkan PT PHR dan mitra kerjanya tidak melaporkan kematian lima pekerja akibat kecelakaan kerja ke pihaknya.

Pekanbaru, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau menyatakan lima pekerja yang meninggal dunia di Blok Rokan sejak Juli 2022 sampai November 2022 akibat kecelakaan kerja.

Pernyataan ini membantah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pengelola Blok Rokan yang menyebut kelima pekerja tersebut meninggal dunia lantaran faktor kesehatan individu pekerja.

“Pekerja yang meninggal dalam jam kerja sesuai Permenaker termasuk dalam kualifikasi kecelakaan kerja,” kata Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Disnaker Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno pada Senin (5/12/2022).

Kesimpulan kematian lima pekerja di Blok Rokan akibat kecelakaan kerja didasarkan hasil investigasi yang dilakukan Disnaker Provinsi Riau sejak Juli hingga November lalu dikategorikan kecelakaan kerja.

Para pekerja ini berusia rata-rata 50 tahun yang meninggal saat istirahat diperkirakan akibat penyakit jantung.

Disnaker Provinsi Riau menyalahkan PT PHR dan mitra kerjanya tidak melaporkan kematian lima pekerja akibat kecelakaan kerja ke pihaknya.

“Itu kelalaian mereka (PT PHR) tidak melapor ke kita (Disnaker), meski hak-hak normatif pekerja dan santunan telah diberikan,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung menanggapi pernyataan kematian lima pekerja di Blok Rokan akibat kecelakaan kerja oleh Disnaker Provinsi Riau telah meluruskan simpang siur tentang kejadian tersebut.

Namun, kematian lima pekerja di Blok Rokan dinilai sebagai suatu kebetulan.

“Saya melihat itu faktor kebetulan saja waktunya berdekatan,” ucapnya.

Walaupun demikian, Komisi V DPRD Provinsi Riau akan menyelidiki mekanisme pemberian kontrak PT PHR kepada perusahaan sub kontraktor.

Langkah ini akan dilakukan dengan manajemen PT PHR terutama pimpinan tertinggi perusahaan yang memiliki kapasitas dan kewenangan yang lebih luas.

“Rapat dengar pendapat (RDP) kita tunda karena masih banyak yang perlu kita bicarakan. Kita ingin RDP selanjutnya dihadiri pimpinan PT PHR, tadi yang hadir humas-nya,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga dikabarkan akan melakukan investigasi kematian lima pekerja di Blok Rokan melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan (Binwas) K3.

Namun, kapan itu dilakukannya belum diketahui secara pasti. Sebelumnya, Ditjen Binwas K3 Kemnaker telah menerima laporan kematian lima pekerja di Blok Rokan. (smn/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button