Singapura, isafetymagazine.com – Robert Arianto Tjandra (45 tahun) seorang insinyur sipil asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan seminggu oleh pengadilan Singapura pada Senin (2/12/2019).
Dia juga didenda sebesar Sin$10.000 atau setara Rp103,39 juta akibat membahayakan keselamatan orang lain di tempat kerja.
Vonis hukuman yang dikenakan pengadilan di Singapura kepada Robert akibat dia dinilai gagal mengambil tindakan dan uji tuntas guna memastikan pekerjaan bangunan sesuai peraturan.
Selain itu dia mengesahkan pekerjaan bangunan tanpa persetujuan dan tidak melaporkan suatu cacat yang ditemukannya dalam pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah enam orang menunjukkan bukti kecerobohan Robert dan menilai sebagai orang yang kurang berkompeten.
“Orang-orang yang berkualitas (desain) merupakan salah satu pilar indsutri konstruksi dan masyarakat mengandalkan orang yang handal dan memenuhi persyaratan untuk bekerja,” kata salah seorang JPU.
Tidak hanya Robert yang dikenakan hukuman oleh pengadilan Singapura, tetapi lima orang lainnya dan kontraktor utama, Kim Peow Contractors. Mereka juga dijatuhi denda sebesar yang dikenakan kepadanya.
Robert menewaskan satu orang dan 10 orang luka-luka akibat terjatuh dari ketinggian sembilan meter sebuah jembatan yang runtuh pada 14 Juli 2017 dini hari. Jembatan ini menghubungkan Tampines Expressway ke Pan-Island Expressway dan Changi Roadl.
Jembatan roboh akibat tidak mampu menanggung beban lantaran keretakan struktural pada crosshead dan pier. Kesalahan ini tidak dilaporkan Robert kepada Otoritas dan Bangunan setempat, sehingga itu baru ditemukan dua minggu setelah jembatan runtuh lantaran tidak dilaporkannya.
Hal lainnya yang tidak dilaporkan Robert adalah kesalahan desain corbel dan viaduct yang berfungsi mendistribusikan muatan kerndaraan saat pembangunan jembatan.
Robert adalah pekerja yang disewa sebuah konsultan Singapura bernama CPG. Dia bertugas menyiapkan pekerjaan proyek, mengawasi pengerjaan konstruksi, dan merancang desain viaduct. (can/kcm/Lutifa Akta Rahmawati)