Safety at Work

KCN Tuntut Investigasi Lanjutan Polusi Batu Bara

KCN dikenakan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara

Jakarta, isafetymagazine.com – Karya Cipta Nusantara (KCN) mendesak investigasi lanjutan terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara dilakukan pihak berwenang.

Pasalnya, perusahaan ini mengklaim terdapat delapan aktivitas pelabuhan di sekitar kawasan Marunda.

“Dinamika terkait issue pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya,” kata Juru Bicara PT KCN (Persero) Maya S Tunggagini pada Minggu (27/3/2022).

Delapan pelabuhan itu terdapat di beberapa titik sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing, dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda. Pelabuhan-pelabuhan itu bergerak di bidang yang serupa dengan KCN.

“Terdapat sedikitnya 8 (delapan) pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat terutama komoditas curah seperti batu bara, pasir dan barang curah lainnya,” ujarnya.

KCN juga mengklaim telah menggandeng berbagai instansi untuk mewujudkan pelabuhan dengan tema greenport. Bahkan, sebelum isu polusi udara mencuat di masyarakat.

Selain itu KCN juga melakukan corporate social responsibility (CSR), khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan di wilayah Marunda. Perusahaan ini menduga ada pihak tertentu yang sengaja memainkan isu polusi batu bara.

“Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan issue debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN,” ujarnya.

KCN juga membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan.

“KCN saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindak lanjuti segala bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan. Untuk itu, kami mohon seluruh pihak dapat menyikapi hal ini secara obyektif,” tuturnya.

Sebelumnya, KCN dikenakan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Total ada 32 sanksi administratif yang mesti dipenuhi KCN.

Salah satunya kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Di dalam dokumen ini KCN diwajibkan membangun tanggul.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Kadis LH Jakut) Achmad Hariadi mengatakan tanggul ini berfungsi untuk mencegah abu batu bara berterbangan ke arah permukiman warga.

KCN wajib membangun tanggul dalam 60 hari.

“Untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender,” ujarnya.

KCN juga diminta memfungsikan area pier satu kade selatan untuk area bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender. Kemudian, menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender,

Selanjutnya, melakukan pembersihan tumpahan ceceran crude palm oil (CPO) hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar-muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

Berikutnya, KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

KCN wajib meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.

Selain itu wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender,

Hal lainnya adalah menghentikan kegiatan pengurukan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

KCN juga wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

“Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan,” ucapnya. (dtc/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button