Safety Management

Kecelakaan Kerja Bisa Picu Pencopotan Pimpinan

Persoalan manajemen berhubungan dengan struktur organisasi tidak standar, kompetensi tidak standar, dan koordinasi tidak terintegrasi.

Jakarta, isafetymagazine.com – Beberapa perusahaan konstruksi telah melakukan penggantian pimpinan yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) jika perusahaan ini mengalami kecelakaan kerja.

Karena, kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian perusahaan berupa lost time injury, kerugian aset atau properti, bahkan kerugian nyawa yang disebut kecelakaan kerja.

“Kecelakaan kerja ini secara langsung berhubungan dengan revenue, ketika revenue tertinggi tetap berhubungan dengan keberlanjutan bisnis dan kestabilan perusahaan,” kata Subhan, SVP QHSE PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hal ini dikemukakannya dalam webinar bertema ‘Pengaruh Lemahnya Safety Leadership pada Peristiwa Kecelakaan Konstruksi Indonesia Tahun 2017-2019’ pada Minggu (20/12/2020).

Setelah revenue perusahaan mengalami gangguan akibat kecelakaan kerja, maka ini akan berlanjut kepada profit menghadapi koreksi. Revenue tidak selalu berujung profir yang maksimal dan optimal.

“Ini tergantung beban-beban yang ditimbulkan, kalau terjadi kecelakaan kerja, maka akan terkait dengan beban penanganan atau recovery dan penanganan korban berpengaruh terhadap profit,” ujarnya.

Bahkan, saham perusahaan yang sudah masuk pasar saham akan terpengaruh akibat kecelakaan kerja. Hal ini berakibat bagi revenue yang berpengaruh kepada profit yang semakin kecil.

“Kalau zero accident-nya tidak bisa dipertahankan, maka akan cepat atau lambat, langsung atau tidak langsung, maka itu akan menimbulkan potensial perusahaan bangkrut,” tukas Subkan.

Hal ini dikemukakannya dalam webinar bertema ‘Pengaruh Lemahnya Safety Leadership pada Perisriwa Kecelakaan Konstruksi Indonesia Tahun 2017-2019’ pada Minggu (20/12/2020).

Apa yang dimaksud kecelakaan kerja tertuang dalam Permenaker Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.

Aturan ini menyebutkan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

Selain itu terdapat dalam PP No. 41 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Arti kecelakaan kerja adalah unsur roda paksa yaitu cidera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian saat bekerja.

Subhan meneruskan kecelakaan kerja terjadi akibat 88% perilaku manusia yang tidak aman, 10% kondisi yang tidak aman, dan 2% sebab-sebab yang tidak diketahui seperti bencana alam. Apabila perilaku telah ditangani secara stabil, maka ini dilanjutkan ke kondisi tidak aman.

“Jadi, sebanyak 98% dipengaruhi oleh manusia yang kadang-kadang problem di manajemen yaitu struktur organisasi yang tidak standar,” tegasnya.

Persoalan manajemen berhubungan dengan struktur organisasi tidak standar, kompetensi orang yang tidak standar, dan koordinasi yang tidak terintegrasi. Selain itu standar, program, dan pemenuhan

Selain itu sebab dasar, sebab langsung, kontak, dan kerugian. Sebab langsung berhuhungan dengan faktor pekerjaan personal yang berkaitan dengan kompetensi, team work, dan personal yang bersangkutan.

Kemudian, sebab langsung adalah tindakan/keadaan tidak standar. Berikutnya, kontak berkaitan energi dan substansi. Hal ini berkaitan dengan peralatan di lapangan.

“Kalau kita tidak men-detailkan ’10 Golden Role HSE’ yang salah satu item-nya adalah pengisolasian energi dan peralatan berat,” paparnya.

Terakhir, kerugian adalah manusia, harta benda, dan lingkungan. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button