Samarinda, isafetymagazine.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai penyakit akibat kerja (PAK) masih kurang teridentifikasi oleh tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Hal ini terlihat dari jumlah kasus PAK yang dilaporkan masih sangat rendah dibandingkan dengan jumlah pekerja Indonesia berjumlah 121,02 juta orang.
“Penyebabnya, kompetensi tenaga kesehatan yang belum optimal dalam mendiagnosis PAK,” kata Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualim di Samarinda, Kaltim pada Kamis (2/11/2023).
Identifikasi PAK yang sedikit berakibat tempat kerja kurang memperoleh umpan balik untuk upaya pencegahan dan pengendalian bahaya di lingkungan kerja dan pemenuhan hak pekerja menjadi terhambat.
“Penegakan diagnosis dan penanganan PAK secara dini seharusnya dapat membatasi timbulnya keparahan penyakit dan mencegah terjadinya kecacatan,” ujarnya.
Jaya Mualim mengemukakan penegakan diagnosis PAK juga oleh dokter belum dihubungkan dengan pekerjaan atau dengan lingkungan pekerjaan.
Jadi, langkah menegakkan diagnosis PAK dirasakan sangat minim akibat pengetahuan dokter untuk menegakkan diagnosis PAK masih minim.
“Padahal, konsensus tatalaksana PAK, dokter pada layanan primer diberikan mandat berupa penegakan 21 jenis diagnosis PAK,” tuturnya.
Selain itu pengetahuan nakes dan pekerja tentang kesehatan kerja masih rendah, sehingga mengalami kesulitan dalam aplikasinya.
“Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja umumnya masih bersifat kuratif dan belum semua sarana pelayanan kesehatan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna,” ujarnya.
Dengan begitu nakes menghadapi tantangan guna menjawab persoalan tersebut. Jadi, penanganan masalah kesehatan kerja mesti dilakukan secara terpadu dan terintegrasi.
“Kami berharap peran segenap tenaga atau profesi di bidang kesehatan kerja sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif,” tuturnya.
Identifikasi kasus PAK yang minim berdampak ketidakseimbangan pemanfaatan jaminan pembiayaan antar badan penyelenggara jaminan.
Pembiayaan pelayanan kesehatan PAK merupakan manfaat yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN, PT ASABRI.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menerbitkan Konsensus Tatalaksana PAK pada 2018.
Selain itu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
Penegakan diagnosis PAK dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja.
“Dokter umum dan dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja dapat diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan yang berstandar,” ucapnya. (ant/adm)