Business

Penanggungjawab Keselamatan Diusulkan Terdapat di TransJakarta

TransJakarta juga bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengaudit secara keseluruhan meliputi kondisi jalan dan rute.

Jakarta, isafetymagazine.com – DPRD DKI Jakarta menghimbau penanggungjawab keselamatan terdapat di struktur organisasi direksi Transportasi Jakarta (TransJakarta). Jadi, struktur organisasi ini mesti direstrukturisasi oleh TransJakarta sekarang.

“Itu yang pertama,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (6/12/2021).

Kemudian, semua armada TransJakarta yang mengalami kecelakaan mesti diaudit oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal ini akan dijadikan relomendasi kebijakan selanjutnya.

Selanjutnya, operator bus yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) minta ditinjau ulang dan ditindak tegas pelanggaran atas keselamatan.

“Ini juga harus dipertanggungjawabkan ketiga rekomendasi ini dari Komisi B,” ucapnya.

Direktur Utama PT TransJakarta Mochammad Yana mengungkapkan kecelakaan bus TransJakarta paling banyak melibatkan operator Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) dan Mayasari Bhakti.

Sebelumnya, Bus TransJakarta dari operator Steady Safe menabrak pos polisi di Lampu Merah PGC Cililitan, Jakarta Timur pada Kamis (2/12/2021). Kejadian ini berakibat satu orang petugas Patroli TransJakarta luka berat.

Berikutnya, Bus TransJakarta dari operator Mayasari Bhakti menabrak pembatas jalan (separator) busway di depan Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (3/12/2021)

Terakhir, kecelakaan tunggal Bus TransJakarta di Halte Puri Beta 2, Tangerang, Jawa Barat, pada Senin (6/12/ 2021) sekitar pukul 9.10 WIB.

“Kami sudah meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi dan penyelidikan,” tuturnya.

TransJakarta juga bekerjasama dengan KNKT mengaudit secara keseluruhan meliputi kondisi jalan dan rute.

Kemudian, kondisi pengemudi dan berkendara, perawatan dan pemeliharaan armada, serta pembenahan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Yana mengemukakan sebanyak 229 unit bus dari dua operator telah dihentikan operasinya akibat rentetan kecelakaan sepanjang pekan lalu. Jumlah ini terdiri dari 119 unit armada dari Steady Safe dan 110 unit dari Mayasari Bhakti.

“Selama pemberhentian operasi, para operator mengaudit dan pengecekan terhadap seluruh armada mulai dari sistem pengereman, kemudi (steering), mesin, transmisi, dan aspek lainnya pada sektor teknis,” ucapnya.

Pengecekan juga dilakukan terhadap kesehatan fisik dan mental seluruh pengemudi yang dilanjutkan apakah dia masih bisa mengemudi atau diberhentikannya.

Sementara itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merekomendasikan TransJakarta mengecek kesehatan pengemudi yang akan bertugas seperti pilot yang akan menerbangkan pesawat.

Selain itu memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental pengemudi TransJakarta.

“Kalau memang kesehatan mentalnya tidak sehat, dia tidak boleh terbang,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

TransJakarta juga diminta melakukan manajemen kelelahan (fatique management) untuk memastikan pramudi yang hendak bertugas dalam kondisi prima. Apakah, dia melakukan istirahat di rumah.

“Jadi, beban kerja itu selain di kantor itu, juga di rumah,” tuturnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku pihaknya sedang mengevaluasi jam istirahat pengemudi Bus TransJakarta untuk penyegaran. Hal ini guna mengurangi kecelakaan Bus TransJakarta.

“Ini menjadi evaluasi kami bersama jajaran TransJakarta bagaimana agar saat pramudi bertugas itu tidak terjadi kejenuhan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya menyebutkan jam kerja pengemudi telah diatur maksimal delapan jam. Hal ini termasuk istirahat setelah waktu kerja empat jam.

Para pengemudi sudah disediakan ruang khusus di perhentian terakhir koridor, seperti di Halte Blok M dan Kota sebelum mereka kembali melakukan pelayanan. Langkah tersebut akan diawasi secara ketat.

“Tinggal bagaimana pramudi selalu fit saat mulai bertugas,” ucapnya.

Dishub DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 275 kecelakaan lalu lintas terjadi pada layanan TransJakarta yang melibatkan mobil dan sepeda motor sampai Oktober 2021.

Dari angka ini sebanyak 20% akibat kelalaian pengemudi termasuk menabrak benda diam, seperti tiang hingga separator (pemisah jalan) jalan bus (busway).

Pada sisi lain Dishub DKI Jakarta mengutarakan semua pengemudi TransJakarta sudah memegang sertifikasi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kebijakan ini untuk menjamin kompetensi mengemudi angkutan umum.

“Tetap harus ada penyegaran agar mereka update kompetensinya,” tutur Syafrin.

Perusahaan operator dan TransJakarta yang melakukan sertifikasi tersebut dengan pemantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button