Kepulauan Anambas, isafetymagazine.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas mengonfirmasi pembangunan penataan Kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur Kabupaten Kepulauan Anambas tidak dikerjakan oleh kontraktor tidak menerapkan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
Hal ini terlihat dari para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat mengerjakan proyek penataan Kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan demikian, pekerjaan ini melanggar Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
“Kami juga turut prihatin melihat hal ini, nanti kami akan berikan teguran kepada Panitia Pembuat Komitmen (PPK) bapak Isahendra, yang saat ini sedang tidak berada di lokasi Proyek,” kata Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan pada Senin (11/7/2022).
Setiap pekerjaan proyek yang dikerjakan kontraktor mesti menerapkan K3 guna menjaga dan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja.
“Seharusnya para pekerja menggunakan safety atau pelindung diri agar terhindar dari kecelakaan kerja, selain itu juga kita diwajibkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang K3 dan P2K3,” ujarnya. (wkp/adm)