Health

Saling Tunggu Bolehkan Pakai Vaksin C-19 Sinovac

Fatwa MUI tentang Vakin C-19 akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Jakarta, isafetymagazine.com – Sidang Komisi Fatwa MUI belum menetapkan fatwa utuh untuk Vaksin Covid-19 (C-19) Sinovac. Karena, mereka menunggu aspek keamanan vaksin yang akan disampaikan BPOM.

“Namun, sidang komisi MUI menyebutkan Vaksin Covid-19 Sinovac terdiri dari materi yang suci dan halal,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta pada Jumat (8/1/2021).

Dengan demikian, Sidang Komisi MUI menyimpulkan materi Vaksin C-19 Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Kehalalan Vaksin C-19 Sinovac secara utuh bisa diterbitkan dengan pertimbangan dua unsur yaitu halal (baik) dan toyib (aman).

Pengunaan Vaksin C-19 Sinovac didasari keputusan BPOM dari aspek keamanan. Jadi, fatwa MUI tentang vaksin ini akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud menambahkan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.

“Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya,” jelasnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button