Jakarta, ISafetyMagz.com – Selasar lantai 1 Tower II gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) ambruk. Belasan orang dilarikan ke rumah sakit.
Garis polisi (police line) sudah dibentangkan di area lokasi kejadian guna memberikan ruang bagi petugas melakukan penyelidikan.
Sejauh ini belum diketahui penyebab robohnya selasar lantai 1 Tower II Gedung BEI tersebut. Namun Ketua Umum Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4I) Lazuardi Nurdin menyebutkan bahwa kasus ambruknya selasar lantai 1 Tower II Gedung BEI tersebut dikategorikan sebagai Kegagalan Bangunan.
“Saya baru dapat kabar. Perlu analisa mendalam untuk mengetahui penyebab pasti peristiwa yang baru saja terjadi di gedung Bursa Efek Indonesia. Namun sekilas bisa saya katakan bahwa peristiwa tersebut dalam konstruksi disebut sebagai Kegagalan Bangunan,” kata Lazuardi Nurdin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/1/2018) siang.
Lazuardi lalu merujuk UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dikatakan, dalam Pasal 1 UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
“Nah kalau melihat runtuhnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia di mana sudah digunakan (setelah penyerahan hasil akhir jasa konstruksi, red), maka masuk kategori kegagalan bangunan,” kata Lazuardi.
Menurut Lazuardi, peran Building Management selaku pengelola bangunan gedung sangat penting dalam melakukan perawatan. “Building Management harus melakukan pemeriksaan setiap bagian dari bangunan gedung tersebut secara rutin,” Lazuardi menambahkan. (has)