Singapura. Isafetymagazine.com – Shell Eastern Petroleum didenda Sin$400.000 atau setara Rp4,16 miliar pada Selasa (08/01/2020). Pasalnya, perusahaan ini dinilai melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diakuinya bersalah pada Oktober 2019.
Pelanggaran K3 yang dimaksud adalah Shell mengalami kebakaran di kilang minyak bumi Pulau Bukom, Singapura pada 21 Agustus 2015. Kejadian ini berakibat dua pekerja warga India menderita luka bakar sampai 70% yakni Jaswant Singh dan Saravarapu Suresh Kumar.
Luka bakar juga dialami dua pekerja lainnya yaitu warga negara Filipina dan warga negara Myanmar. Namun, kondisi luka bakar kedua orang ini belum diketahui secara rinci.
Kebakaran terjadi akibat dua kelompok pekerja melaksanakan tugas berbeda dengan jarak saling berdekatan. Kondisi ini menimbulkan percikan api dari obor dan uap yang mudah terbakar.
“Saravarapu menggunakan obor dari silinder oxyacetylene untuk memotong beberapa pipa, sedangkan Jaswant membantunya,” kata Pejabat Biro Hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan, Singapura, Delvinder Singh.
Pekerja melakukan cold works melepaskan koneksi katup, saat katup dibuka untuk proses pengeringan, uap keluar terbakar yang mengenai percikan api, sehingga menimbulkan kebakaran.
“Kebakaran dapat dipadamkan selama 30 menit oleh Tim Tanggap Darurat Bukom,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan, Singapura, mengungkapkan dari penyelidikan diketahui terjadi kegagalan sistemik.
“Pekerjaan panas dan kerja dingin yang dilakukan oleh dua kelompok pekerja di daerah yang sama tidak dikoordinasikan, sehingga menimbulkan uap yang mudah terbakar,” tuturnya.
Shell menanggapi kerja sama telah diperluas kepada otoritas terkait sejak insiden Agustus 2015. Mereka juga mengaku belajar atas insiden tersebut dan mengimplementasikan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kami menargetkan keamanan penuh di semua lini pekerjaan dan bertanggung jawab untuk beroperasi supaya tidak menyebabkan kerusakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Shell pernah dikenakan denda sebesar Sin$80.000 pada 2012 atas penyimpangan keselamatan di tempat kerja yang menyebabkan kebakaran pada September 2011. Sebanyak 100 petugas pemadam kebakaran memadamkan api di kilang Pulau Bukom selama 32 jam
Perusahaan-perusahaan lain yang dijatuhi denda di Singapura yakni Galangan Kapal Jurong sebesar Sin$400.000 pada November 2017. Sebab, sebuah rig minyak miring yang berakibat 89 pekerja terluka pada 2012.
Kemudian, SMRT menghadapi denda yang sama pada Februari 2017 atas kesalahan keselamatan kerja. Perusahaan ini mengalami kecelakaan di dekat Stasiun Pasir Ris yang berakibat dua orang meninggal dunia pada 2016. (bzl/Lutifa Akta Rahmawati)