Kepemimpinan

Ini Sanksi Bagi Kepala EVP Upstream Business WK Rokan PHR

Direktur Utama (Dirut) PT PHR, Jaffee A. Suardin mengaku serius menanggapi insiden kecelakaan kerja tersebut.

Pekanbaru, isafetymagazine.com – Kepala Executive Vice President (EVP) Upstream Business Wilayah Kerja (WK) Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Feri Sri Wibowo dibebastugaskan dari jabatannya terhitung mulai Selasa (24/1/2023).

Pasalnya, dia dinilai bertanggungjawab atas kematian pekerja PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) bernama Derison Siregar (DS) di WK Minas, Kabupaten Siak pada Rabu (18/1/2023).

“Sehubungan dengan kejadian fatality pada tanggal 18 Januari 2023 di Rig ACS- 06, Sumur Minas 5D-28, saya menyampaikan bahwa sejak tanggal 24 Januari 2023, saya dibebastugaskan sebagai EVP Upstream business WK Rokan,” katanya pada Selasa (24/1/2023).

Walaupun demikian, Feri Sri Wibowo mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya dan pamit kepada rekan-rekan sebagai pimpinan tertinggi Operasi WK Rokan.

“Saya belum dapat memberikan sepenuhnya lingkungan kerja yang aman dan selamat, sehingga masih terjadi insiden fatality,” ujarnya.

“Semoga hal ini menjadi lesson learned dan pembelajaran bagi kita semua, bahwa di atas semua yang kita lakukan, keselamatan kerja merupakan hal yang paling utama bagi kita semua,” ujarnya.

Permohonan maaf juga dimintakan kepada semua pihak terkait atas berbagai perbuatannya selama ini.

“Apabila selama melaksanakan aktivitas sebagai EVP Upstream business WK Rokan maupun sebagai pribadi ada perkataan atau perbuatan saya yang menyinggung perasaan rekan-rekan, sekali lagi mohon dimaafkan,” tuturnya.

Pada kesempatan terpisah Direktur Utama (Dirut) PT PHR, Jaffee A. Suardin mengaku serius menanggapi insiden kecelakaan kerja tersebut. Langkah ini dilakukan dengan melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).

Selain itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh.

Hal lainnya adalah memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan,” ujarnya.

PHR meminta seluruh kontraktor dan mitra kerja untuk melakukan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara seksama serta berkesinambungan. (rol/idx/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button