Environment

Usaha Beresiko Tinggi Diwajibkan Penuhi Andal

Pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian amdal.

Yogyakarta, isafetymafazine.com – UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mensyaratkan analisis dampak lingkungan (amdal) bagi perizinan berusaha berisiko tinggi.

Regulasi ini akan diturunkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL),” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) San Afri di Yogyakarta, Sabtu (19/12/2020)

Tim Uji Kelayakan (TUK) terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, ahli bersertifikat, masyarakat terdampak langsung, LSM, pemerhati lingkungan, dan perguruan tinggi.

“Pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian amdal itu penting, agar prosesnya partisipatif,” jelasnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button