Event HSE

UU No. 1/1970 Dinilai Picu Perusahaan Pilih Bayar Sanksi

Pandemi Covid-19 memaksa semua orang harus hidup berdampingan dengan virus tersebut.

Jakarta, isafetymagazine.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja oleh pemerintah dinilai sudah tua sekali.

Bahkan, bahasa yang dipakai dalam UU ini adalah ejaan lama.

“Dari segi regulasi kita tidak bisa berharap banyak, walaupun sudah ada peraturan dari kementerian ketenagakerjaannya, bahkan presiden sudah mengeluarkan keppres,” kata Ketua Umum AJI, Sasmito.

Hal ini disampaikannya dalam ‘Konferensi Pers Pelatihan dan Kompetensi Media Untuk Mempromosikan K3 dan Budaya Tempat Kerja Yang Bebas Kekerasan’ di Jakarta belum lama ini.

Dengan demikian, keberadaan UU No.1/1970 perlu disegarkan kembali oleh pembuat undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR. Apalagi, sanksi yang diterapkan UU ini hanya denda sebesar Rp100.000 saja.

“Kalau perusahaan suruh beli helm untuk keselamatan kerja bagi pekerjanya, mungkin perusahaan akan memilih membayar sanksi daripada membeli helm untuk keselamatan kerja,” ucapnya.

AJI berharap UU No.1/1970 dapat diperbarui oleh pembuat UU. Walaupun, ini diakui masih lama untuk dilakukan mereka, meskipun presiden akan berganti pada 2024.

“Namun, budaya K3 bisa menjadi praktik yang terbaik di perusahaan,” ucapnya.

Sementara itu International Labour Organization (ILO) menyoroti pandemi Covid-19 yang belum berakhir sampai sekarang dan tidak akan hilang waktu dekat memaksa semua orang harus hidup berdampingan dengan virus tersebut.

Langkah tersebut perlu dilakukan dengan cara-cara baru berkehidupan dari sebelumnya dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan kehidupan yang lama.

“Peran keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) menjadi sangat penting untuk kelangsungan usaha dan pekerja guna mencegah wabah Covid-19 yang lebih parah,” ucap Spesialis Ketenagakerjaan ILO, Kazutoshi Chatani.

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir juga mengajarkan investasi besar mesti dilakukan perusahaan dalam sistem keselamatan masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk menghadapi pandemi Covid-19, meningkatkan layanan kesehatan, dan meningkatkan kesadaran aspek-aspek K3.

“Masyarakat yang sadar akan aspek K3 akan menyumbangkan kesehatan yang sehat yang berdaya dalam kehidupan ekonomi dan sosial,” tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah telah menyusun pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.

Selain itu panduan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid-19 dan panduan pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan.

“Pengawasan ketenagakerjaan berbeda saat pandemi Covid-19, karena kita harus melakukan physical distancing dan mengurangi mobilitas, maka pola pengawasannya berbeda dibandingkan sebelum ada pandemi Covid-19,” ucapnya. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button