Bogor, Isafetymagazine.com – Yayasan Wakaf Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan lembaga wakaf pertama di Indonesia yang bergerak dibidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan pendekatan keagamaan, kemanusian, dan sosial.
Pendirian ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU No. 1/1970 tentang keselamatan kerja
“Yayasan Wakaf K3 bertekad menjadi lembaga wakaf terkemuka di Asia Tenggara yang mempunyai visi menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan guna penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam upaya memajukan kesejahteraan umum secara syariah,” kata Ketua Yayasan Wakaf K3, Musphyanto Chalidaputra didampingi Direktur Utama PT Waterland Nusantara Rizki Nur Apriani ditemui Isafetymagazine.com di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/11/2020).
Yayasan Wakaf K3 memiliki dua misi yaitu pertama, menyediakan sarana-prasarana pendidikan, pelatihan, pembinaan dan sosialisasi keselamatan, serta kesehatan kerja. Kedua, memajukan kesejahteraan umum secara syariah melalui penerapan K3.
Musphyanto mengemukakan sumber dana untuk.menjalankan Yayasan Wakaf K3 berasal dari manfaat pengelolaan dan pengembangan wakaf harta benda. Selain itu memperoleh sumber dana dari sumber dana lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.
“Yayasan Wakaf K3 mengelola dan mengembangkan dana wakaf tidak hanya menyewakan fasilitas pendidikan, pelatihaan dan sosialisasi K3 saja,” ujarnya.
Namun, yayasan ini juga menyediakan jasa pemeriksaan dan pengujian K3, memproduksi dan memasarkan alat dan peralatan K3 yang berkerjasama dengan usaha mikro dan kecil.
“Yayasan Wakaf K3 menjalankan ini berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8603:2018 dan SNI 8604 :2018,” ujar Musphyanro.
Yayasan Wakaf K3 telah menyusun Rencana Kerja Tahun 2020. Pertama menyelenggarakan pembinaan dan sertifikasi tenaga kerja bangunan tinggi (TKBT) I dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bagi 200 tukang bangunan.
Kedua, menyelenggarakan pembinaan K3 tenaga kerja pada ketinggian (TKPK) bangunan dan sertifikasi TKPK II dari Kemenaker bagi 50 mahasiswa program studi seperti telekomunikasi, teknik sipil, dan teknik elektro.
Ketiga, menyelenggarakan pelatihan pemadaman kebakaran bagi 50 pengelola warung tegal (warteg). Keempat, menyelenggarakan sosialisasi K3 rumah tangga kepada 10 anggota majelis talim, rukun tetangga, dan rukun warga,” jelas Musphyanto. (yudi ahyadi)