i-Expert

3 Hakim MK Tunda Sidang Uji Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970

Dalam permohonan itu, pemohon menyebutkan ketidakrelevanan norma yang diuji dengan ketiadaan penghargaan dan implementasi penerapan K3 secara nyata di Indonesia.

Jakarta, isafetymagazine.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menunda persidangan uji Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini didasari pemohon dan kuasa hukum memohon penundaan persidangan sidang pada satu minggu ke depan.

“Ada surat yang diterima MK bahwa pemohon melalui kuasa hukumnya meminta penundaan sidang selama satu minggu ke depan dengan alasan prinsipal masih dalam perjalanan kembali ke ibu kota, sednagkan kuasa Pemohon ingin melengkapi data dan berkas. Maka baik prinsipal dan kuasa Pemohonnya memiliki alasan berbeda untuk itu sidang, sehingga sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan dan akan dilaorkan pada RPH nantinya,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta pada Senin (8/7/2024).

Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 53/PUU-XXII/2024 berlangsung di ruang dan waktu tersebut.

Uji pasal 15 ayat (2) UU no 1/1970 tentang K3 terhadap UUD NRI Tahun 1945 diajukan oleh Dokter Perusahaan Spesifikasi Ahli K3, Charles Mangaraja Tampubolon ke MK.

Dalam permohonan itu, pemohon menyebutkan ketidakrelevanan norma yang diuji dengan ketiadaan penghargaan dan implementasi penerapan K3 secara nyata di Indonesia.

Pasalnya, penerapan sanksi K3 yang rendah dalam UU no 1/1970 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi, standar dan syarat keselamatan serta tuntutan lingkungan sosial dan internasional.

Dari sisi substansi bahwa norma ini berdampak bagi seseorang kehilangan haknya untuk memperoleh hak keselamatan dan jaminan kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945.

Dengan pengujian Uji Pasal 15 ayat (2) UU no 1/1970 pemohon berharap penerapan K3 dan keselamatan di area publik harus menjadi prioritas dan perhatian semua pihak.

Hal ini terutama bagi pemerintah, dunia usaha dan industri, para profesional, pakar, pemerhati, akademisi dan masyarakat guna meminimalkan kerugian serta meningkatkan daya saing nasional pada tingkat global. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button