Peran tenaga kesehatan (nakes) di dunia Pertambangan sangatlah penting terutama dalam program Occupational Health (OH).
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan emergency medical services ketika terjadi kecelakaan kerja hingga evakuasi korban saat terjadi bencana alam.
Mereka harus mengimplementasikan empat pilar pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitataif.
Untuk mengembangkan kompetensi diri mereka wajib memperbarui pengetahuan tentang undang-undang (UU) kompensasi dan asuransi kesehatan.
Kemudian, UU kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan PAK.
Selanjutnya, sanitasi, pendidikan kesehatan bagi tenaga kerja, ilmu faal kerja dan ergonomi.
Lalu, ilmu gizi kerja, ilmu jiwa kerja, dan bahaya hazard di tempat kerja.
Profesi keperawatan mempelajari berbagai disiplin keilmuan seperti Kebutuhan dasar manusia (KDM).
Kemudian, surgery, emergency disaster, pediatric, reproduksi, dan gerontologi.
Selanjutnya, psikologi, public health, manajemen, dan nursing (Devanda, et al., 2023).
Jadi, penyewaan tenaga berlatar belakang perawat sebagai Occupational Health Nurse/OHN (perusahaan paramedis) turut mendukung efisiensi perusahaan.
Jumlah tenaga kerja keperawatan telah mencapai 59% dari seluruh profesi kesehatan di dunia (WHO, 2020).
Angka ini akan terus bertambah sesuai kebutuhan jaman (Tukayo et al., 2021).
Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tertanggal 4 Januari 2023 menyebutkan sebanyak 524.508 tenaga perawat terdapat di Indonesia.
Kemudian, sebanyak 309.838 tenaga bidan, 151.095 tenaga dokter, 93.652 tenaga farmasi.
Selanjutnya, sebanyak 49.011 tenaga ahli teknologi laboratorium medik (ATLM).
Lalu, sebanyak 47.898 nakes kesehatan masyarakat (kesmas), dan 30.434 tenaga gizi.
Terakhir, 27.918 tenaga dokter gigi, dan 22.370 nakes lingkungan (kesling).
Dari data ini bisa diketahui bahwa tenaga perawat merupakan nakes terbesar.
Namun, apakah pendistribusiannya sudah merata di Indonesia secara optimal?
Pada sisi lain banyak lulusan keperawatan yang berpikir setelah lulus dari pendidikan D3, S1, dan profesi keperawatan hanya dapat bekerja di klinik, laboratorium, dan rumah sakit (RS).
Hal ini terjadi akibat pengetahuan sejawat dan mahasiswa keperawatan masih minim tentang peluang kerja perawat di perusahaan dan industri.
OHN adalah ilmu keperawatan yang merupakan gabungan dari pengetahuan medical, public health, industrian hygiene dan nursing (Tan Malaka).
Profesi OHN dan paramedis perusahaan bisa menjadi terobosan atau pengoptimalan terhadap pendistribusian tenaga perawat di Indonesia sehingga bisa terjadi pemerataan di berbagai sektor pelayanan kesehatan.
Tenaga profesional K3 sudah bekerja di berbagai perusahan dan industri di 49 negara.
Hal yang dimaksud seperti ocupational health physicians, occupational health nurses, dan occupational hygienists (International Labour Organization, 2018)
Kemudian, safety engineers, ergonomists/physiotherapists, dan psychologist.
OHN merupakan aplikasi dari konsep dan frame work dari berbagai disiplin ilmu (keperawatan, kedokteran, kesehatan masyarakat, ilmu sosial dan perilaku, prinsip-prinsip manajemen).
Hal ini dapat meningkatkan dan memelihara status kesehatan pekerja dan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan faktor risiko bahaya hazard) di tempat kerja.
Jadi, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, mengingat sepertiga dari waktu masyarakat indonesia habis di tempat kerja.
Berikut job desk (tanggungjawab pekerjaan) dari OHN dan Paramedic di Pertambangan
– Melakukan penilaian, evaluasi, perencanaan dan revisi kesehatan dan kesejahteraan karyawan.
– Memastikan semua klaim asuransi karyawan dimulai dan dikelola sesuai standar kebijakan perusahaan asuransi perusahaan.
– Berhubungan dengan manajer klaim asuransi.
– Mempromosikan dan berinisiatif mengelola kesehatan dan kesejahteraan karyawan di lokasi kerja, berkoordinasi dengan berbagai departemen di seluruh area operasi.
– Mengelola medical surveillance konservasi pendengaran sesuai undang-undang dan kebijakan perusahaan.
– Mengelola medical surveillance kontrol silika sesuai undang-undang dan kebijakan perusahaan.
– Mengelola medical surveillance pengendalian timbal sesuai UU dan kebijakan perusahaan.
– Mengelola medical surveillance pengendalian merkuri sesuai UU dan kebijakan perusahaan.
– Mengelola program pernapasan sesuai kebijakan perusahaan.
– Melatih dan mengembangkan site first responders untuk memastikan keterampilan diperbarui dan responden siap menghadapi keadaan darurat apapun.
– Mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan di tempat kerja dengan mempertahankan konsep pintu terbuka. Hal ini untuk mendorong karyawan mengunjungi lokasi Pusat Kesehatan Kerja (PKK) untuk memantau masalah kesehatan mereka secara teratur.
– Mengelola persyaratan lokasi untuk tenaga medis yang berkaitan dengan pekerja pengangkat, penyelamatan ranjau, program pernapasan bos udara, silika, timbal dan merkuri, prapenempatan, dan pra-kerja.
– Memberikan asuhan keperawatan awal dan berkelanjutan yang sesuai seperti yang dibutuhkan oleh karyawan dan kontraktor Hemlo.
– Bertindak sebagai penghubung, bila diperlukan, antara karyawan yang sakit/cedera dan lembaga layanan kesehatan yang mengoordinasikan seperti rumah sakit, dan layanan ambulans.
– Mencatat dan menjaga kerahasiaan semua catatan pasien yang dibuat dan diterima di lokasi PKK.
– Memahami semua konsekuensi hukum dan kebijakan dari pencatatan informasi yang tidak memadai.
– Mempertahankan lingkungan pasien yang aman.
– Memantau dan menindaklanjuti laporan yang dihasilkan dari pengujian narkoba dan alkohol terhadap pekerja sesuai program fit to work perusahaan.
– Memastikan semua inventaris PKK di lokasi tersedia, semua peralatan yang sesuai dipesan, dipelihara, dan diganti sesuai kebutuhan.
– Memastikan pemeriksaan inventaris yang sesuai dilakukan di PKK, kendaraan penyelamat, dan defibrilator eksternal otomatis. Catatan-catatan ini harus disimpan seumur hidup.
– Berkolaborasi dan berkonsultasi dengan tim multidisiplin untuk memastikan penilaian, analisis, perencanaan perawatan, dan evaluasi perawatan karyawan/kontraktor yang komprehensif.
– Berkonsultasi dengan dan merujuk pada profesional perawatan kesehatan dan layanan masyarakat lainnya jika diperlukan.
– Mematuhi standar profesional Tenaga Kesehatan Indonesia.
– Mempertahankan sertifikasi sebagai teknisi audiometri.
– Memperbarui dan menyusun kebijakan/prosedur yang berlaku pada organisasi dan manajemen PKK secara efisien di lokasi.
– Membantu dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja hiperkes di perusahaan.
– Melaksanakan program kerja yang telah digariskan, termasuk administrasi kesehatan kerja.
– Memelihara dan mempertinggi mutu pelayanan perawatan/pengobatan.
– Memelihara alat-alat perawatan, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan perusahaan.
– Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui.
– Membantu penentukan kasus-kasus penderita dan menindaklanjuti sesuai wewenang yang diberikan kepadanya.
– Menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan dan melaporkan kepada dokter perusahaan.
– Membantu usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan perusahaan sesuai kemampuan.
– Mengambil peranan dalam usaha-usaha kemasyarakatan seperti Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pos UKK, Tim Satuan Tugas (Satgas).
– Merencanakan dan atau melaksanakan sendiri kunjungan rumah sebagai salah satu dari segi kegiatannya.
– Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga kerja yang dilayani.
– Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
– Mengumpulkan data-data dan membuat laporan untuk statistik dan evaluasi.
– Membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan tenaga kerja.
– Memelihara hubungan yang harmonis dalam perusahaan.
– Memberikan penyuluhan dalam bidang kesehatan.
– Jika memiliki lebih dari satu paramedis hiperkes dalam satu perusahaan, maka satu orang dapat bertindak sebagai pimpinan paramedis hiperkes. Langkah ini guna mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan semua usaha perawatan hiperkes.
Dari penjabaran job deskripsi dapat diketahui peran OHN dan paramedis perusahaan secara optimal dan efisien.
Hal ini sebagai bagian dari implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan pertambangan.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) per 26 April 2020 menyebutkan izin operasional dan mobilitas untuk kegiatan industri diberikan kepada 14.533 perusahaan dengan total tenaga kerja adalah 4.330.215 orang (CNBC, 2020).
Menurut World Health Organization (WHO) bahwa lulusan OHN dapat bekerja sebagai perawat termasuk dalam tim kesehatan manajer keperawatan, penasihat, pendidik, peneliti, dan koordinator (Hardy et al., 2021).
OHN sudah dikenal di negara-negara maju, tapi ini di negara-negara berkembang termasuk Indonesia masih dinilai sebagai bidang baru (Devanda F.A, 2023).
Untuk mewadahi profesi ini penulis dan tim telah membentuk suatu platform digital di Instagram dengan akun @ohnurseedu.
Konten ini telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Organisasinya juga tergabung dalam Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO)
Ns. Devanda Faiqh Albyn, M.Kep
Referensi :
Devanda, F.A. (2023). Literature Review: The Urgentcy Needs of Occupational Health Nurses Profession for SMK3 Implementation to Workers at Indonesian Company, International Conference of Health Sciences, 1st Universitas dr. Soebandi, 1 (1), 2988-0556
Devanda, et.al (2023). Buku : Falsafah dan Teori Keperawatan, Media Sains Indonesia, ISBN : 978-623-195-584-5
Devanda, et.al (2022). Buku : Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan, Media Sains Indonesia, ISBN : 978-623-362-456