i-Expert

Perkembangan K3 di Indonesia

Semua pihak diharapkan saling bergandengan tangan untuk sama-sama bersinergi dalam upaya menanamkan budaya K3 ditengah masyarakat.

1. Sejarah K3 di Indonesia
SEJARAH Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan yang terjadi secara global. Gelombang Revolusi Industri (I) yang berpusat di Inggris pada abad 18, juga dirasakan masyarakat di Indonesia yang kala itu berada dalam cengkraman penjajahan Belanda.

Mesin (ketel) uap sebagai produk pemicu kelahiran Revolusi Industri I, dibawa orang-orang Belanda ke Indonesia di perempat pertama abad 19. Di Indonesia, mesin (ketel) uap digunakan dalam industri gula yang berbahan baku tanaman tebu.

Menurut Edi Cahyono dalam bukunya Pekalongan 1830-1870: Transformasi Petani Menjadi Buruh Industri Perkebunan (2005), mesin-mesin uap itu tiba di Indonesia setelah Gubernur Jenderal Hindia Belanda Van den Bosh pada 13 Agustus 1830 menyetujui untuk menanam tebu di karesidenan Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan skema industri yang didukung oleh perusahaan milik negara atau staatbedrijf.

Pengelolaan industri dilakukan secara profesional. Pengembang mengelola modal dengan manajemen usaha dan manajemen tenaga kerja yang lebih tertata. Modal diwujudkan dalam penggunaan teknologi canggih seperti kincir air dan mesin uap yang digabungkan dengan kelebihan teknik penggilingan tradisional yang mahir dijalankan oleh orang-orang Tionghoa di Jawa.

Sebelum mesin uap datang, orang-orang Tionghoa menggunakan batu gilingan berbentuk bulat dan batu alas berbentuk persegi empat sebagai ‘mesin’ penggiling tebu di pabrik-pabrik gula di Jawa.

Sementara G Roger Knight dalam bukunya “Sugar, Steam and Steel: The Industrial Project in Colonial Java, 1830-1885” (2014) menyebutkan bahwa pada tahun 1841-1842 di desa Kemanglen dan Dukuwringin telah dibangun sebuah pabrik yang dilengkapi dengan teknologi paling canggih pada waktu itu. Kedua pabrik dilengkapi dengan mesin-mesin uap yang diimpor dari pengusaha baja Prancis-Belgia, Derosne et Cail.

Kehadiran mesin uap dalam industri gula di Jawa, menarik minat para bangsawan Jawa wilayah Mataram, untuk berinvestasi. Antara lain KGPAA Mangkunegara IV yang mendirikan pabrik gula Tasikmadu dan Tjolomadoe (Colomadu).

Mesin uap di pabrik gula Colomadu. (Sumber foto: Tribunnews.com)
Pabrik gula De Tjolomadoe kini menjadi obyek pariwisata. (Foto: 1001indonesia.net)

Menurut Knight, selama sekitar 50 tahun (1830 – 1850), Pulau Jawa telah berubah menjadi kawasan industri manufaktur penghasil gula tebu yang sangat digemari dunia. Pulau Jawa pada pertengahan abad 19 menjadi pemasok gula terbesar di dunia, menggeser Kuba.

I.1.a. Dienst Van Het Stoomwezen
Maraknya pabrik gula di Jawa tersebut, memicu terjadinya beberapa peristiwa kebakaran di sejumlah pabrik gula. Pada tahun 1847 pemerintah Hindia Belanda mendirikan Dienst Van Het Stoomwezen. Pendirian dinas Stoomwezen ditujukan tidak saja untuk mengatasi kebakaran dan menyelamatkan asset usaha, tapi juga sebagai upaya perlindungan tenaga kerja terhadap bahaya kebakaran.

Hal ini disusul dengan terbitnya undang-undang tentang kerja ketel uap di tahun 1853 manakala jumlah ketel uap yang digunakan dalam industri di Indonesia mencapai 120 unit. Momen inilah yang dianggap sebagai cikal-bakal kelahiran K3 di Indonesia.

Pada tahun 1898, jumlah ketel uap yang dipakai industri kerja makin bertambah menjadi 2.277 unit sehingga upaya pengawasan terhadap mesin uap mulai dilakukan. Sebelumnya, seiring dengan masuknya listrik di Indonesia, pada tahun 1890 dikeluarkan ketentuan mengenai pemasangan dan penggunaan jaringan listrik di Indonesia.

Industri manufaktur di Indonesia semakin berkembang. Pabrik-pabrik banyak didirikan. Apalagi dengan ditemukannya sumur-sumur minyak di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Jawa, Sumatera, dan Palembang. Begitu pula dengan industri pertambangan.

Perkembangan tersebut membawa konsekuensi berupa kasus-kasus kecelakaan kerja. Pada tahun 1905, pemerintah Belanda mengeluarkan Staatsblad (Lembaran Negara) No 251 yaitu peraturan tentang keselamatan kerja yang diberinama Veleigheid Reglement (VR), di mana pengawasannya dilakukan oleh Dienst Van Het Stoomwezen.

Peraturan keselamatan itu ditujukan bagi upaya perlindungan tenaga kerja asal Belanda yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pada tahun 1907 dikeluarkan ketentuan mengenai pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru serta beberapa bahan yang bisa meledak serta berdampak pada keselamatan kerja.

I.1.b. VR Tahun 1910 Stbl No 406
VR 251 kemudian diperbaharui pada 1910 dengan Veileigheid Reglement (VR) Staatsblad (Stbl) no 406. Pada 1912 muncul pelarangan pada pemakaian fosfor putih. Isi peraturan pelaksana dari VR Stbl 406-1910 meliputi:

  • Peraturan khusus ‘AA’ tentang pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Peraturan khusus ‘BB’ tentang instalasi-instalasi listrik arus kuat dalam pabrik-pabrik, bengkel-bengkel dan bangunan-bangunan
  • Peraturan khusus ‘CC’ tentang syarat-syarat khusus bagi pabrik gula pasir
  • Peraturan khusus ‘DD’ tentang syarat-syarat khusus bagi bejana angin (berisi udara) yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakkan motor-motor bakar
  • Peraturan khusus ‘EE’ berisi syarat-syarat khusus mengenai perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, dan bengkel-bengkel di mana bahan yang mudah terbakar dibuat, dipergunakan atau dikerjakan
  • Peraturan khusus ‘FF’ mengenai perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik dan bengkel-bengkel di mana dibuat, dipakai, atau dikempa gas di dalam botol baja, silinder atau bejana
    -Peraturan khusus ‘GG’ mengenai instalasi untuk memproyeksi gambar bayang-bayang dalam bioskop
  • Peraturan khusus ‘HH’ mengenai perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik dan tempat-tempat ekerja di mana timah putih kering dikerjakan atau diolah
  • Peraturan khusus ‘II’ mengenai instalasi-instalasi untuk pembuatan gas karbit bagi keperluan-keperluan teknik
    -Peraturan khusus ‘KK’ mengenai pabrik-pabrik dan tempat-tempat di mana bahan-bahan yang dapat meledak, diolah atau dikerjakan
    -Peraturan khusus ‘LL’ mengenai usaha-usaha keselamatan kerja untuk pekerjaan-pekerjaan dalam tangki-tangki apung
    -Peraturan khusus ‘NN’ mengenai perusahaan-perusahaan dari pabrk-pabrik yang membuat gelas atau barang-barangan dari gelas dan peraturan penggunaan fosfor putih (Stbl Tahun 1912 no 175)
    -Peraturan khusus ‘O’ yang berisi syarat-syarat bagi pesawat uap untuk menambal ban (yang tidak masuk ruang lingkup UU Uap)

Setelah perang dunia I (1914 – 1918), proses mekanisasi dan elektrisasi di perusahaan industri berlangsung lebih cepat. Mesin-mesin diesel berbahan bakar minyak (BBM) dan listrik memiliki peran penting di pabrik-pabrik. Peradaban manusia memasuki Revolusi Industri ke-2, yang sudah dimulai sejak akhir abad 19.

Imbasnya, kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja semakin banyak terjadi dan kian beragam. Pengawasan terhadap pabrik-pabrik dan bengkel-bengkel ditingkatkan. Pada 1925 didirikan Dienst Van Het Veiligheld Toezight (VT) atau Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja, menggantikan Dinas Stoomwezen yang lebih fokus ke arah kasus kebakaran.

Sementara itu, jenis dan tipe mesin uap yang didatangkan ke Indonesia semakin beragam dan tekanannya semakin tinggi. Pada 1930, pemerintah Belanda menerbitkan Undang-undang Uap (Stoom Ordonantie) dan Stoom Verordening dengan Staatsblad No 225 dan No 339.

Setahun kemudian (1931) dikeluarkan UU Timah Putih Kering (Loddwit Ordonantie, STBL No 509). Undang-undang ini mengatur tentang larangan membuat, memasukkan, menyimpan, atau menjual timah putih kering kecuali untuk keperluan ilmiah dan pengobatan atau dengan izin dari pemerintah. Diatur pula mengenai pengawasan terhadap bahan-bahan yang mengandung racun (berbahaya) di perusahaan seperti pabrik cat, accu, percetakan, dsb.

Tahun 1932 dikeluarkan undang-undang mengenai petasan (Vuurmerk Ordonantie STBL No 143) dengan peraturan petasan dibuat setahun setelahnya (Vuurmerk Verordening STBL No 10 tahun 1933).

Pada 1938 dikeluarkan undang-undang Rel Industri (Industrie Baan Ordonantie STBL No 593) dan peraturannya (Industrie Baan Verordening STBL No 29). Tahun 1940 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan tentang biaya retribusi terhadap pengawasan yang dilakukan Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja/VT (Retributie Ordonantie dan Retributie Verordening STBL No 425).

K3 Masa Pemerintah Hindia Belanda – 1945

1847
Usaha penanganan keselamatan dan kesehatan kerja dimulai sejalan dengan pemakaian mesin-mesin uap. Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Dienst Van Het Stoomwezen.

1852
Perundang-undangan bidang pesawat uap (Staatsblaad/Stbl 20). “Reglement Omtrent Vellighheidsmaatregeelen by Het Aanvoeden van Stoom Werktuigen In Nederlands Indie”. Pengawasan dilakukan oleh Dienst Van Het Stoomwezen dan tertuju pada perlindungan tenaga kerja.

1890
Perundang-undangan bidang kelistrikan “Bepalingen Omtrent de Aanlog Om Het Gebruik Van Geleidingen vor electriciteits verlichting en het overbrengen van krancht door middle van electriteit in Nederlands Indie”

1905
VR (Veilegheid Reidsreglement) Stbl 251

1910
VR Stbl 406 diterbitkan. Ini adalah UU keselamatan dengan peraturan pelaksanaannya sebagai pengganti VR Stbl.251 dengan sifat represif dan polisional.

1912
VR Stbl 275, merupakan peraturan yang berisi syarat-syarat tentang pelarangan penggunaan fosfor putih bagi perusahaan korek api.

1925
Dienst Van het Stoomwezen yang didirikan pada 1847 diganti namanya menjadi Dienst Van Het Veiligheidstoezight (VT atau pengawasan keselamatan kerja).

1926
-VR Stbl 226 atau dikenal sebagai Undang-undang Gangguan yang berisi tentang ketentuan-ketentuan mendirikan perusahaan yang membahayakan
-Maatregelen ter Beperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van de Vroewen, yaitu peraturan tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan ordonantie No.647 Tahun 1925, mulai berlaku tanggal 1 maret 1926.
-Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonen ann Boord van Scepen, yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan pemuda di kapal. Mulai berlaku 1 mei 1926.

1927
VR Stbl 199. Undang-undang Penimbunan dan Bahan-bahan yang Mudah Menyala

1930
Undang-undang uap Stoom Ordonantie Stbl.225 dan Peraturan Uap Stoom Verordening Stbl. 339 dibuat. Saat ini peraturan tersebut masih berlaku

1931
-UU timah putih atau Loodwit Ordonantie Stbl. 509 dibuat.
-Mijn Politie Reglement, Stb No.341 tahun 1931 (peraturan tentang pengawasan tambang)
-Voorschriften omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der an motorrijtuigen (tentang waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi kendaraan bermotor)

1932
Undang-undang petasan -Vuurwek Ordonantie Stbl 143 dan Peraturan Petasan – Vuurwerk Verordening Stbl 10 dibuat.

1938
Undang-undang jalan rel industri atau Industriebaan Ordonantie Stbl 595 dan Peraturan Jalan Rel Industri atau Industriebaan Verordening Stbl.29 dibuat.

1940
Pelaksanaan retribusi atau retributie ordonantie Stbl 424 dan peraturan retribusi – retributie verordening Stbl dibuat.

Saat terjadi perang dunia II, sedikit catatan riwayat tentang keselamatan dan kesehatan industri kerja, karena waktu itu masih dalam situasi perang hingga banyak industri yang berhenti beroperasi.

Semenjak zaman kemerdekaan, catatan mengenai keselamatan kerja kembali hadir seiring dinamika bangsa Indonesia sebagai negara yang baru merdeka dan berdaulat. Secara fundamental, aspek keselamatan kerja disinggung dalam UUD 1945.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini yang kemudian menjadi dasar dibuatnya UU No 14 tahun 1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.

K3 Masa Tahun 1945-1970
Peraturan yang dibuat terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada masa 1945 hingga 1970 antara lain:

1945
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 telah menyebutkan hak atas pekerjaan yang layak.

1947
-Undang-undang No 33 tentang Perlindungan Pekerjan dari Bahaya Kecelakaan atau Kompensasi dibuat.
-Kementerian Perburuhan dibentuk. Kementerian ini yang kelak akan menjadi Kementerian Tenaga Kerja pada era modern.

1948
Undang-undang Kerja No 12 diganti menjadi UU No 1 tahun 1951.

1957
Terbentuk Lembaga Kesehatan Buruh/Lembaga Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja

1961
Undang-undang No 10 tentang pemberlakukan Perpu No 1 tahun 1961 tentang Pembungkusan, Penandaan dan Penanganan dalam Menjual dan Menghasilkan Barang telah dibuat.

1965
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dibentuk. Lembaga ini kelak akan mempelopori peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1966
Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja pada Departemen Tenaga Kerja dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan dibentuk.

1967
Undang-undang No 11 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan

1969
-Undang-undang No 3 tentang Persetujuan Konvensi ILO No 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor.
-Undang-undang No 14 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

Pasal 9 UU No 14/1969 menyatakan, “Setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama.”

Masalah perlindungan tenaga kerja di Pasal 9 itu ditegaskan dan dirinci dalam Pasal 10 UU No 14/1969. Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:

1.Norma keselamatan kerja;

2.Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;

3.Norma kerja;

4.Pemberian ganti rugi perusahaan, perawatan, dan rehabilitasi kecelakaan kerja.

I.1.c. UU No 1/1970
Kedua pasal dalam UU No 14 Tahun 1969 inilah yang kemudian melahirkan dibuatnya UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada 12 Januari 1970. Inilah tonggak sejarah K3 modern di Indonesia.

UU No 1/1970 yang hadir menggantikan Veileigheid Reglement (VR) Staatsblad (Stbl) No 406, dibuat berdasarkan pendekatan keilmuan. Dibanding VR Stbl 406 yang dinilai represif,

UU No 1/1970 dibuat dengan pendekatan preventif. Lebih melindungi tenaga kerja Indonesia.

Seiring kelahiran UU No 1/1970 di Indonesia, pada periode ini di seluruh dunia juga secara bersamaan diberlakukan undang-undang keselamatan seperti Safety Act tahun 1970 di Amerika Serikat (AS) yang kemudian melahirkan OSHA dan di Inggris memunculkan HSE Executive.

Sejak itu, berbagai regulasi terkait K3 di Indonesia tumbuh begitu suburnya. K3 di Indonesia pun terus berkembang dari waktu ke waktu. UU No 1 tahun 1970 hingga sekarang ini dan sudah berusia lebih 50 tahun sejak diundangkan, masih menjadi payung hukum K3 di Indonesia.

K3 Masa tahun 1970-Awal Reformasi
Pada masa ini aneka regulasi terkait K3 tumbuh begitu suburnya. Mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan sebagainya, dibuat.

1970
Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan termasuk peraturan pelaksanaannya yang terdiri atas Permen, Kepmen, Instruksi, dan lain-lain sebagai pengganti VR 1910. Undang-undang ini lebih bersifat Preventif dan Edukatif.

1973

  • PP No 7 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • PP No 19 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan

1975
PP No 11 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi

1979
PP No 11 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

1982
UU No 4 tentang Lingkungan Hidup

1984
-UU No 5 tentang Perindustrian
-Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) didirikan

1985
UU No 15 tentang Ketenagalistrikan

1992
-UU No 3 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dibentuk
-UU nomor 23 tentang Kesehatan dibentuk

1993
-PP No 14 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek
-Keppres Nomor 22 tentang Penyakit yang Timbul Karenan Hubungan Kerja

1996
Peraturan Menteri No 5 Tahun 1996 menjadi cikal bakal Sistem Manajemen K3 PP 50 Tahun 2012

K3 Masa Reformasi – Sekarang
Pada masa ini berbagai regulasi terkait K3, baik secara langsung maupun tidak langsung, semakin banyak diterbitkan. Mulai dari UU, PP, hingga Permenaker. Berikut sebagian di antaranya:

2002
UU tentang Bangunan Gedung

2003
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2010
Permenaker No 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)

2012
PP No 50 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

2014
Permen ESDM No 28 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara

2016
Permenaker No 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bekerja pada Ketinggian

2017
UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dibuat untuk menggantikan UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang dinilai belum dapat memenuhi tuntutan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi

2021
Permen PUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

I.2. Sekilas Perkembangan K3 di Indonesia
Sejak diundangkannya UU No 1 tahun 1970 pada 12 Januari 1970, perkembangan K3 di Indonesia berkembang cukup pesat. Berbagai regulasi yang merupakan produk hukum turunan dari UU No 1/1070 diterbitkan di segala sektor.
Dunia industri mulai banyak menerapkan K3 di perusahaannya setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 pada 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Apalagi setelah pemerintah mencabut Permenaker No 5/1996 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2012 tanggal 12 April 2012, penerapan SMK3 bagi dunia industri menjadi suatu kewajiban (mandatory).

Di bidang edukasi, lembaga-lembaga Pendidikan mulai tumbuh subur bak cendawan di musim hujan. Begitu pula dengan asosiasi-asosiasi profesi K3. Melihat dan mengamati perkembangan K3 selama ini, Soehatman Ramli dalam artikelnya “Perjalanan 45 Tahun K3 Indonesia” yang dipublikasikan majalah ISafety edisi 02-2016 hal 43-46 membuat periodisasi perkembangan K3 di Indonesia sebagai berikut:

I.2.a. Periode Kelahiran
Tahun 1970 adalah tahun kelahiran K3 nasional yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai pengganti Veileigheid Reglement (VR) tahun 1910 Stbl 406 buatan pemerintah Hindia Belanda.

Terjadi perubahan pendekatan dari represif menjadi preventif. UU No 1/1970 lebih berorientasi perlindungan tenaga kerja dari segala marabahaya di tempat kerja yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pada periode ini, di seluruh dunia juga secara bersamaan diberlakukan undang-undang keselamatan seperti Safety Act tahun 1970 di Amerika Serikat (AS) yang melahirkan OSHA dan di Inggris yang melahirkan HSE Executive.

Sama masa kelahirannya, namun perkembangan yang dicapai jauh berbeda. OSHA menjadi badan yang sangat powerfull di AS bahkan dikenal di seluruh dunia sebagai badan K3 yang disegani.

Demikian juga dengan Inggris dengan lembaga HSE dan British Safety Council menjadi pusat tempat belajar K3 dari seluruh dunia.

Pada masa tersebut, K3 di Indonesia masih dimarginalkan. Level K3 masih selevel Direktur dan belum memiliki kekuatan yang disegani. Pada dekade awal tahun 1970 lahir juga suatu produk hukum bersejarah yaitu PP 19 tahun 1973 yang melimpahkan wewenang penanganan keselamatan di sektor pertambangan ke Menteri Pertambangan.

Hal ini mendorong Kemajuan K3 di sektor Migas menjadi lebih baik antara lain dengan dikeluarkannya PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan di Pemurnian dan Pengolahan Migas.

I.2.b. Periode TInggal Landas
Periode tahun 1980 dinilai sebagai periode tinggal landas, dimana di seluruh sektor aspek K3 mulai mendapat perhatian. Peran Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker semakin dirasakan dan mulai diberlakukan berbagai perundangan dan kebijakan untuk membangun K3 nasional. Kemnaker banyak mengeluarkan peraturan dan pedoman keselamatan seperti bidang Konstruksi, Bejana Tekan, Kebakaran dan lainnya.

Pada 1984, pertama kali dilahirkan lembaga DK3N yang diharapkan akan dapat berperan seperti British Safety Council di Inggris dan National Safety Council di Amerika Serikat.

Pada periode ini juga ditetapkan pertama kalinya Bendera K3 dengan lambang roda giginya yang terkenal. Periode ini disebut sebagai periode tinggal landas dimana K3 di Indonesia mulai take off dan terbang menuju sasarannya.

I.2.c. Periode Pengembangan
Selanjutnya periode 1990 yang merupakan periode pengembangan dan pertumbuhan K3 (growth) yang sangat signifikan. Kesadaran K3 di tengah masyarakat semakin tinggi.

Pada tahun 1990 untuk pertama kalinya ditetapkan Bulan K3 Nasional yang diperingati setiap tanggal 12. Peringatan Bulan K3 Nasional berlangsung selama satu bulan penuh mulai 12 Januari hingga 12 Februari.

Setiap tahun diberikan penghargaan K3 Nasional yang diadakan di Istana Negara sehingga memberikan dampak psikologis yang sangat besar bagi pelaku K3 di Indonesia.

Para Praktisi K3 turut merasakan suasana gairah ketika ikut bergabung bersama-sama para praktisi dan pimpinan perusahaan dalam acara di istana bersama Presiden RI.

Dalam kancah internasional, K3 Indonesia juga semakin dikenal melalui program APOSHO yang diselenggarakan secara berkala di Asia Tenggara.

Periode ini juga ditandai dengan lahir dan berkembangnya berbagai organisasi profesi K3 seperti A2K3, IAKKI, AHKKI, AK3Konstruksi, Perdoki dan lainnya. DK3N juga membentuk lembaga pendukung yaitu LSK-K3 untuk sertifikasi kompetensi, MPK2LK untuk membangun kepedulian dan Konsil K3 untuk menggalang keterlibatan dunia usaha.

Kebetulan saya turut dilibatkan baik dalam pendirian maupun sebagai pengurusnya.

Meningkatnya budaya dan kesadaran tentang K3 juga mendorong berkembangnya berbagai jasa penunjang untuk mendukung K3. Perusahaan jasa K3 tumbuh pesat dan memberikan konstribusi yang besar untuk kemajuan K3 nasional.

Bidang pendidikan juga berkembang pesat. Pendidikan K3 di berbagai perguruan tinggi juga berkembang dengan adanya peminatan K3 di berbagai perguruan tinggi antara lain di FKM Universitas Indonesia.

Dengan dukungan para pekerja Pertamina dimulai pembukaan kelas khusus K3 di FKM UI untuk pekerja Pertamina yang sedikit banyak ikut memberikan darah segar membangun K3 di perguruan tinggi. FKM UI juga menjadi pionir pendidikan Master K3 bekerjasama dengan Universitas NSW Australia sebagai cikal-bakal pendidikan pasca sarjana K3 di Indonesia.

Dalam kesisteman, pada 1996 ditetapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 yang menunjukkan perubahan mendasar dalam penerapan K3 dari pendekatan praktis menjadi pendekatan kesisteman.

Di berbagai perguruan tinggi berkembang disiplin ilmu K3 yang berperan membangun K3 di Indonesia, misalnya Prof Manuaba ahli Ergonomi yang diakui seluruh dunia, ada ahli Kesehatan Kerja, ahli higiene, kebakaran dan sebagainya.

Penerapan SMK3 di berbagai perusahaan juga mulai berjalan yang menunjukkan kemajuan pesat dalam upaya pencegahan kecelakaan. Sektor industri pendukung K3 juga berkembang seperti industri alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, pengolahan limbah dan lainnya.

I.2.d. Periode Kebangkitan
Periode 2000an yang saat ini kita jalani, disebut sebagai periode Kebangkitan K3 Nasional, sebagai tahun dimana K3 telah menjadi program nasional dan dilaksanakan dalam seluruh sektor kehidupan.

Semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam K3 bangun bergairah.

Ada beberapa unsur K3 yang berperan menopang kemajuan K3 di Indonesia yaitu pemerintah selaku regulator, pelaku usaha (perusahaan), praktisi K3, lembaga pendidikan formal dan non formal, jasa pendukung seperti jasa inspeksi K3, perusahaan asuransi, serikat pekerja, dan tidak kalah pentingnya adalah masyarakat luas sebagai pengguna K3.

Para ahli K3 dan lulusan K3 dari berbagai perguruan tinggi semakin banyak dan menjadi tulang punggung perkembangan kemajuan dunia K3 di Indonesia. Merekalah sebagai kader dan generasi penerus K3 nasional yang menentukan kemajuan K3 di masa mendatang.

Dari sisi pendekatan, K3 juga semakin maju bukan sekadar pendekatan tradisonil tetapi telah menjadi pendekatan ilmiah dengan penerapan ilmu K3 seperti Risk Management.

Saat ini, semua unsur tersebut terasa semakin aktif dan bergairah dalam menggerakkan K3 di lingkungan masing-masing. K3 telah menjadi isu nasional. K3 juga sudah berkembang kependekatan manusia dengan perilaku atau budaya K3.

Dalam periode ini juga banyak dilahirkan peraturan dan pedoman seperti UU No 13 tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan yang mewajibkan semua perusahaan menerapkan SMK3 yang kemudian diperkuat dengan PP no 50 tahun 2012 tentang SMK3.

Indonesia boleh bangga, karena mungkin menjadi salah satu negara yang mewajibkan (mandatory) penerapan SMK3 dalam perundangan dimana di berbagai negara lainnya masih bersifat voluntary.

Secara sektoral K3 juga berkembang pesat dengan ciri khas masing-masing. Sektor Migas dengan ciri keselamatan Migas yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum (public safety) mengeluarkan berbagai regulasi bahkan membentuk Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM).

Sektor konstruksi juga tidak kurang bergairahnya. Menteri PUPR memberlakukan SMK3 konstruksi, berdirinya organisasi K3 konstruksi, sertifikasi ahli K3 konstruksi dan lainnya.

Sektor Kesehatan melalui Kemenkes pun mengembangkan aspek K3 sesuai dengan bidangnya melahirkan berbagai persyaratan Kesehatan Kerja dan penyakit akibat kerja, penerapan SMK3 Rumah Sakit, SMK perkantoran dan lainnya.

Sektor perhubungan juga mengembangkan aspek keselamatan yang sesuai dengan bidangnya meliputi keselamatan penerbangan, maritim dan angkutan. Untuk angkutan Umum, Menteri Perhubungan mengeluarkan SK Menhub No 85 tahun 2018 tentang SMK Perusahaan Angkutan Umum.

I.2.e. Periode Indonesia berbudaya K3
Periode ini merupakan impian dan harapan semua pihak yaitu terwujudnya Indonesia berbudaya K3 tahun 2020 sebagaimana dicanangkan pemerintah.

Semua pihak diharapkan saling bergandengan tangan untuk sama-sama bersinergi dalam upaya menanamkan budaya K3 ditengah masyarakat. Dimana semua orang telah peduli K3 baik bagi dirinya, keluarga, maupun bagi sesama manusia dan masyarakat luas.

I.2.f. Tantangan kedepan
Untuk masa mendatang, banyak tantangan yang harus dihadapi. Beberapa di antaranya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional di berbagai sektor yang berkaitan dengan meningkatnya potensi bahaya dan risiko.

Tantangan berikutnya adalah pasar bebas dan tuntutan global tentang keselamatan yang semakin tinggi.

Aspek keselamatan sudah berkembang dalam berbagai sektor seperti keselamatan makanan (food safety), keselamatan produk dan jasa (product safety), keselamatan penerbangan (aviation safety), keselamatan umum (public safety), bencana (disaster management) dan lainnya.

Regulasi K3 yaitu UU No 1 Tahun 1970 sebagai satu-satunya payung hukum K3 di Indonesia sudah saatnya ditinjau kembali apakah masih sesuai perkembangan zaman, sudah sesuai perkembangan teknologi, bisnis, dan tantangan global atau tidak.

Demikian pula dari segi kelembagaan, perlu dipikirkan lembaga K3 seperti OSHA di Amerika Serikat yang mandiri dan mencakup seluruh aspek dan sektor yang memiliki otoritas dan kemampuan tinggi seperti KLH di sektor lingkungan yang langsung berada di bawah presiden.

Kunci utama mencapai kemajuan K3 dan mampu bersaing dengan bangsa lain adalah kompetensi sumberdaya manusia (SDM) termasuk dalam K3.

Inilah yang menjadi tantangan bagi pelaku K3 di masa mendatang bagaimana melakukan revolusi mental dalam K3 melalui budaya K3 berlandaskan disiplin dalam segala aspek kehidupan yang ditanamkan sejak usia dini.

Chairman World Safety Organization (WSO) Indonesia, Soehatman Ramli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button