Keselamatan

2 Masalah Perlu Dibahas dalam Revisi UU LLAJ, Langkah Perbaikan Sistem Transportasi Darat

MTI juga meneruskan persoalan lainnya yang perlu dibicarakan dalam UU no 22/2009 adalah Over Dimension Over Load (ODOL) yang mengancam keselamatan di jalan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai dua persoalan prioritas yang mesti dibahas dalam revisi (perubahan) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dua masalah yang dimaksud adalah darurat keselamatan jalan dan pengelolaan angkutan jalan yang masih lemah.

Dengan begitu revisi UU no 22/2009 diharapkan bisa menjadi momen perbaikan sistem transportasi darat lebih sistematis. Selain itu tidak hanya pembagian tugas dan kewenangan antar lembaga.

β€œRegulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik,” kata Ketua Umum (Ketum) MTI, Tory Damantoro.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI sebagai bagian dari penyusunan Revisi UU no 22/2009 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

Tansformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan angkutan umum yang dimaksud MTI seperti transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol). Angkutan umum lainnya juga dapat diperbaiki dengan melakukan reformasi kelembagaan dari sisi regulator dan operator.

β€œOjek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno.

Hal lain yang diusulkannya adalah mandatory angkutan umum terkait peran dan manfaat angkutan umum mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. Pemakaian angkutan umum penumpang dan barang bisa mengatasi persoalan kemacetan dan masalah polusi udara.

Selain itu bisa menunjang pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang ditargetkan Pemerintahan Prabowo-Gibran.

MTI meneruskan persoalan lainnya yang perlu dibicarakan dalam UU no 22/2009 adalah Over Dimension Over Load (ODOL) yang mengancam keselamatan di jalan. Kasus ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan penegakan hukum di jalan.

Namun, pendekatannya perlu menggunakan supply chain secara jelas dengan pengaturan sistem dan kapasitas simpul lintasan angkutan barang.

β€œPemerintah harus memastikan bahwa moda angkutan yang digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang diangkut, sehingga kapasitas beban bisa terdistribusi secara optimal,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MTI, Haris Muhammadun.

Dengan demikian MTI menginginkan revisi UU no 22/2009 bisa membangun sistem transportasi darat lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi yang kuat dan kebijakan yang tepat akan bisa menjamin keselamatan masyarakat dan efisiensi sistem transportasi nasional. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button