Kepemimpinan

Berikut Penilaian Disnakertrans Riau kepada Ditjen Migas atas Kecelakaan Kerja

Bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan saudara karena bersamaan dengan agenda lain

Pekanbaru, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi menuding kecelakaan kerja yang terjadi pada sektor minyak dan gas (migas) di provinsinya akibat pengawasan lemah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di sektor migas akhir-akhir ini di Riau adalah lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas. Disnakertrans Provinsi Riau tidak mau terus disalahkan, sebab persepsi perusahaan di sektor migas mereka sudah mengikuti dan melaksanakan apa yg sudah dipersyaratkan oleh Ditjen Migas,” kata Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi pada Senin (6/2/2023).

Dengan demikian, Disnakertrans Provinsi Riau telah berupaya mengundang Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk membahas hal tersebut supaya hal ini tidak terulang kembali pada masa depan.

Namun, Ditjen Migas Kementerian ESDM tidak hadir untuk memenuhi undangan tersebut.

Ditjen Migas Kementerian ESDM melalui surat resminya nomor B-1141/MG.06/DMT/2023 tertanggal 3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi.

“Menunjuk surat saudara No 560/Disnakertrans.PK/329 tanggal 31 Januari 2023 perihal undangan, bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan saudara karena bersamaan dengan agenda lain,” tulis dalam surat tersebut.

“Kalau tidak juga ditanggapi oleh Ditjen Migas, kami di lapangan akan sampaikan bahwa permasalahan K3 di sektor Migas menjadi tanggung jawab Ditjen Migas, sebab standar K3 nya tidak sesuai dengan standar kita,” ujarnya.

“Harapannya harusnya sesuaikan saja dengan kewenangan masing-masing bahwa sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ijin berbasis resiko yaitu terkait penerbitan surat keterangan memenuhi standar K3 adalah kewenangan Kemnaker atau Disnaker Provinsi sesuai tingkatannya,” ujarnya. (okl/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button