Morut, isafetymagazine.com – Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial Kemnaker melakukan pemeriksaan pemicu kerusuhan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai Rabu (18/1/2023).
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperoleh informasi secara rinci pemicu terjadin kerusuhan pekerja GNI pada Jumat (13/1/2022).
“Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya, yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Dirjen Binwasnaker dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta pada Rabu (18/1/2023).
Tim melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morut, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulteng.
Kemudian, tim ini melakukan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di media.
Hal yang dimaksud adalah tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, dan kejelasan pemotongan upah.
Kemudian, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya.
Selanjutnya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.
Selain itu meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya,” tuturnya.
Tim Kemnaker bersama Disnaker Provinsi Sulteng, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Morut dan perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan.
Kemnaker berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan pada masa depan. Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari timnya.
“Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI,” ujar Haiyani Rumondang.
Pada kesempatan terpisah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Provinsi Sulteng mengamini perusahaan perlu menuntaskan persoalan ketenagakerjaan dengan tuntutan pekerja kenaikan upah dan jaminan K3.
“Presiden RI juga telah memberikan perhatian terhadap penyelesaian masalah ini, kami terus memantau perkembangan situasi, meskipun suasananya berangsur kondusif,” ujar Ketua Komnas HAM perwakilan Sulteng Dedi Askari.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kericuhan pekerja di GNI dilakukan investigasi oleh tim kementerian tersebut. Tim ini terdiri dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja ke lokasi GNI.
“Tim Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan masalah permasalahan yang terjadi. Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa,” ucapnya.
Kemnaker telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab terjadinya aksi anarkis.
“Kami secara intensif terus koordinasi dengan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah dan Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan meminta kedua pihak yakni perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT GNI segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ida mengungkapkan, kericuhan disebabkan terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan yang dituntut oleh perwakilan SPN.
Sejumlah tuntutan itu adalah soal K3, pengupahan dan PHK sehingga anggapan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing tidaklah benar.
“Sebagian tuntutan pekerja telah diterima dan akan dipenuhi perusahaan. Namun, kami tetap melakukan penelusuran, mediasi, dan pemeriksaan bersama Disnaker setempat,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa terjadi pada dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di PT GNI, Sabtu (14/1/2023). Aksi unjuk rasa itu merupakan reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu (14/1/2023).
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.
Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian APD lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (ant/adm)