Pekanbaru, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah memanggil subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Asrindo Citraseni Satria (ACS).
Langkah ini guna meminta keterangan terkait kecelakaan kerja yang berakibat pekerja tewas berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT ACS di Minas, Siak, Riau pada Rabu (18/1/2023).
“Jadi di lokasi itu ada Crane yang sedang mengangkat beban dan itu jatuh menimpa kepala korban. Makanya korban langsung meninggal di tempat. Nah, setelah kami cek memang ini yang paling fenomental itu terkait sertifikasinya,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi pada Kamis (2/2/2023).
Sejumlah kontraktor diduga tidak mengetahui aturan bahwa sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus dimilikinya.
“Persoalannya banyak vendor tidak tahu aturan, mereka beranggapan kalau sudah mendapat Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dikeluarkan Kementerian ESDM cukup di situ saja, dan tidak perlu lagi mengurus lagi ke Disnakertrans Riau,” ujarnya.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan izin berbasis risiko harus terdapat surat memenuhi layak kerja yang dikeluarkan Disnaker Provinsi, bukan dari Kementerian ESDM.
“Kalau mereka ini kaitannya dengan Migas, itu silahkan saja, tapi tidak menggugurkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang kita keluarkan. Karena setelah kita cek, standar K3 kita jauh lebih bagus. Kalau kita benar-benar periksa peralatannya. Hal itu terbukti, hasil investigasi kita standar K3 (PT ACS) tidak sesuai. Itu persoalannya. Karena penyebab kecelakaan kerja itu berada pada Crane yang belum sesuai standar K3,” ujarnya.
Dengan demikian, Disnaker Provinsi Riau akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami juga sudah minta Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk untuk mengadakan pertemuan dengan PT Pertamina Pusat termasuk dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Artinya dengan adanya PP 5/2021 itu, bahwa izin berbasis resiko itu adanya di Kemnaker dalam hal ini di daerah Disnaker provinsi,” ujarnya.
Pejabat Baru PHR
Pada kesempatan terpisah, PHR mengungkapkan sebanyak enam pihak sedang melakukan investigas terkait kematian pekerja DS akibat kecelakaan kerja.
Mereka adalah Pertamina Pusat termasuk PHR, Disnaker, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas.
“Kami masih menunggu hasil final, apapun temuan dan rekomendasi-rekomendasi dari berbagai pihak akan kita laksanakan sebaik-baiknya,” ucap Corporate Secretary PT PHR, Rudi Ariffianto.
“Ada tahapan-tahapan investigasi yang komprehensif. Semua kita lakukan cross check, yang melakukan investigasikan multipihak sehingga validitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu Edwil Suzandi diperkenalkan sebagai Executive Vice President (EVP), Upstream Business PT PHR. Dia menggantikan Feri Sri Wibowo yang dibebastugaskan terkait kematian DS.
“Pak Edwil Suzandi ini adalah kepala teknik yang bertanggung jawab penuh pada seluruh operasional di Wilayah Kerja (WK) Rokan sehingga beliau inilah pimpinan kami di WK Rokan,” tuturnya. (har/ant/adm)