Sektor pertanian merupakan fondasi utama ketahanan pangan nasional.
Perannya semakin strategis dalam mendukung Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), terutama dalam menjamin ketersediaan bahan baku seperti beras, sayur, buah, dan berbagai komoditas pangan lainnya.
Jutaan petani bekerja setiap hari untuk memastikan pangan tetap tersedia di meja makan masyarakat Indonesia.
Namun, di balik kontribusi besar tersebut, terdapat persoalan mendasar yang hingga kini belum memperoleh perhatian serius, yaitu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) petani.
Berbeda dengan pekerja di sektor industri, konstruksi, atau pertambangan yang relatif telah dilindungi oleh sistem K3 yang lebih mapan.
Petani di Indonesia menjalankan aktivitas kerja dalam kondisi yang sarat risiko penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan kerja tanpa perlindungan yang memadai.
Risiko tersebut kerap dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas bertani, seolah-olah merupakan konsekuensi alamiah yang harus diterima.
Cara pandang ini secara tidak langsung menempatkan petani di luar kerangka perlindungan tenaga kerja.
Padahal, K3 seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
Dalam praktiknya, aktivitas pertanian mengandung beragam potensi bahaya kerja yang nyata.
Paparan pestisida dan bahan kimia pertanian dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik yang bersifat akut maupun kronis.
Penggunaan alat tajam dan mesin pertanian meningkatkan risiko kecelakaan kerja
Sementara itu paparan cuaca ekstrem, beban kerja fisik yang berat, dan kelelahan berkepanjangan semakin memperbesar kerentanan petani terhadap gangguan kesehatan.
Kondisi kerja semacam ini berlangsung setiap hari, namun sering kali tidak dipahami sebagai risiko kerja yang perlu dikelola secara sistematis.
Ironisnya, penerapan prinsip K3 di sektor pertanian masih sangat terbatas.
Penggunaan alat pelindung diri belum menjadi kebiasaan dalam aktivitas bertani, dan sebagian besar pekerjaan dilakukan tanpa prosedur kerja yang aman.
Akibatnya, kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja tidak tercatat secara sistematis, sehingga permasalahan K3 petani kerap luput dari data resmi dan perhatian pembuat kebijakan.
Ketika risiko tidak terdokumentasi, urgensi perlindungan pun menjadi sulit untuk diperjuangkan.
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya kesenjangan regulasi.
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka peraturan K3 yang cukup kuat melalui undang-undang dan berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Namun, kerangka tersebut disusun dengan paradigma hubungan kerja formal antara pengusaha dan pekerja.
Sementara itu, mayoritas petani bekerja sebagai petani mandiri atau buruh tani informal, sehingga tidak secara efektif terjangkau oleh mekanisme pengawasan dan penegakan hukum K3.
Akibatnya, tidak terdapat kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penerapan K3 di tingkat usaha tani mandiri.
Selain itu ketiadaan standar K3 yang spesifik untuk sektor pertanian semakin memperlebar kesenjangan perlindungan.
Di tengah keterbatasan tersebut, upaya perlindungan terhadap petani selama ini lebih banyak diarahkan pada aspek jaminan sosial dan asuransi.
Pendekatan ini tentu penting sebagai bentuk perlindungan pascakecelakaan atau ketika risiko telah terjadi.
Namun, tanpa diimbangi dengan kebijakan pencegahan risiko kerja, perlindungan K3 menjadi bersifat kuratif dan belum menyentuh akar persoalan.
Petani tetap bekerja dalam kondisi yang sama berbahayanya, sementara perlindungan baru hadir setelah dampak kesehatan atau kecelakaan terjadi.
Padahal, dalam paradigma keselamatan dan kesehatan kerja modern, pencegahan merupakan prinsip utama.
Lingkungan kerja yang aman dan sehat seharusnya dibangun sejak awal melalui pengendalian risiko, edukasi, dan penerapan prosedur kerja yang aman.
Pencegahan bukan sekadar pilihan, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan tenaga kerja dan produktivitas sektor pertanian itu sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan cara pandang dan langkah kebijakan yang lebih progresif.
Petani perlu diposisikan tidak hanya sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai subjek tenaga kerja yang memiliki hak atas K3.
Penyusunan pedoman K3 yang sesuai dengan karakteristik kerja petani kecil, integrasi materi K3 dalam sistem penyuluhan pertanian.
Selain itu perlu penguatan peran pemerintah daerah dalam edukasi dan pengawasan K3 di wilayah pedesaan menjadi langkah penting yang perlu segera diwujudkan.
Perlindungan K3 yang efektif bagi petani tidak hanya akan menurunkan risiko kecelakaan dan PAK.
Namun, ini juga berkontribusi langsung pada keberlanjutan sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani.
Pada akhirnya, ketahanan pangan nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi kerja petani.
Negara perlu memastikan bahwa mereka yang bekerja menyediakan pangan bagi bangsa juga memperoleh perlindungan K3 yang layak.
Tanpa perhatian serius terhadap K3 petani, pembangunan pertanian akan terus dibangun di atas kerentanan yang dibiarkan.
Oleh dr. Olin Aditama, MKK (Penulis adalah Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3)













