Bogor, isafetymagazine.com – Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO) menilai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai kebutuhan dasar bagi pekerja.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan setiap warga negara yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“K3 memberikan peran penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan. UU nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan pemerintah telah menjadi pendorong program K3 nasional dalam rangka mencegah dan menurunkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” kata Ketua Komite Pengarah INOSHPRO, Tan Malaka dalam pernyataan tertulisnya belum lama ini.
Menyoal pembentukan INOSHPRO, ujar Tan Malaka, diakui sudah banyak organisasi profesi bidang K3.
Walaupun demikian, kontribusinya dianggap belum maksimal untuk mendukung kemajuan K3 di Indonesia terutama penurunan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang masih tinggi dan meningkat setiap tahun.
“Pembentukan INOSHPRO dimaksudkan agar berbagai organisasi profesi K3 di Indonesia menyatukan langkah bersama pemerintah dan mitra lainnya untuk kemajuan K3 di Indonesia dan menekan kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.
Keberadaan INOSHPRO diharapkan dapat menjadi rumah besar bagi semua organisasi K3 di Indonesia. Langkah ini didasarkan sebanyak 41 organisasi profesi K3 bergabung dalam organisasi tadi.
“INOSHPRO ingin berperan dalam koordinasi dan sinergi antar asosiasi K3 di Indonesia dan semua kementerian/lembaga dan sektor terkait serta masyarakat serta menjalin kerjasama dan kemitraan dalam bidang K3 baik didalam maupun luar negeri,” tutur Tan Malaka.
INOSHPRO juga berharap dapat menjadi centre of excellence di bidang K3 untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia maju yang selamat, sehat, produktif dan berdaya saing tinggi.
41 Organisasi K3
Sementara itu sebanyak 41 organisasi yang bergabung dalam INOSHPRO adalah Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI), Komunitas Ahli K3 Rumah Sakit (AK3RS), Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI), dan Indonesian Institute for Process and Safety (IIPS).
Kemudian, Perkumpulan Profesi Higiene Industri (PPHII), Ikatan Professional Keselamatan & Kesehatan Indonesia (IAKKI), Himpunan Perawat Kesehatan Kerja Indonesia, imsafe.id, dan Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI).
Selanjutnya, Komumitas Safety Health Environment & Design (SHED) Indonesia, World Safety Organization (WSO), Indonesia ISO Expert Association (IIEA), dan Asosiasi Roop Access Indonesia (ARAI), Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (PP-IDKI).
Berikutnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI), dan Forum K3 dan Lingkungan (FK3L), Perkumpalan Profesi Ahli K3 Nasional (P2K3N), Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keteknikan Migas Indonesia (PAKKEM).
Lalu, Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3), Perhimpunan Dokter Spesialis
Kedokteran Kelautan (PERDOKLA), Health, Environment, Safety & Quality institute of Indonesia (HESQINDO), (Perkumpulan) Ahli Keteknikan Keselamatan Komunitas Indonesia (AK3I).
Organisasi lainnya adalah Quality Health Safety and Environment (QHSE) Indonesia, Asosiasi Higiene Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (AHKKI), Asosiasiasi Perguruan Tinggi
Vokasi K3 Indonesia (APTVK3I), Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI).
Tidak ketinggalan, Masyarakat Profesi Keselamatan Kebakaran Indonesia (MPK2I), Perkumpulan Penggiat Budaya K3 Indonesia (P2BK3I), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Air Indonesia (PK3DAI)
Seterusnya, Asosiasi Pendidik dan Guru K3 dan Lingkungan Indonesia (APGK3LI), Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI), Perkumpulan Purnabhakti Pengawas Ketenagakerjaan (P2BPK), Forum QHSE BUMN Konstruksi, dan Masyarakat Standardisasi
Nasional (MASTAN)
Terakhir, Perkumpulan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), Perhimpunan HSE Indonesia Yusuf, Asosiasi Pengangkut dan Pengelola B3/LB3, Forum Mahasiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (FMK3N), SHE Care Indonesia, dan Asosiasi Ahli Katiga Kimia Indonesia (A2K3KI). (adm)