Keselamatan

Pekerja Perempuan Sektor Digital Belum Dilindungi Regulasi Pemerintah

Pemerintah juga didesak meningkatkan kualitas dan kuantitas pengawasan terhadap implementasi kebijakan K3 di seluruh sektor.

Regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterbitkan Pemerintah Indonesia belum menyentuh pekerja yang menggunakan teknologi digital seperti gig economy.

Jakarta, isafetymagazine.com – Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) 2024 menyebutkan 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja. Hal ini dikutip dari situs Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Sementara itu berdasarkan survei gajimu.com dan serikat buruh di sektor Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) melaporkan 1 dari 23 perempuan pekerja mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Kemudian, sebanyak 52% tidak mendapat hak cuti haid, 22,6% tidak menerima upah penuh saat cuti melahirkan, dan sebagian mengalami kekerasan berbasis gender seperti diskriminasi upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena menuntut hak.

β€œSistem K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kita belum benar-benar melindungi mereka. Kalau kita terus abaikan kebutuhan dan risiko kerja perempuan, berarti kita membiarkan ketidakadilan terus terjadi,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti.

Pernyataan ini disampaikannya Memperingati Hari Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) Sedunia 2025 dengan tema ‘Kenali dan Akui Risiko dari Pengalaman Perempuan Pekerja, Wujudkan K3 Inklusif’ di Jakarta pada Rabu (30/4/2024).

“Oleh karenanya, K3 harus inklusif dan responsif terhadap risiko dan situasi yang dihadapi pekerja perempuan, termasuk risiko mengalami kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya di tempat kerja,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengemukakan tahun ini tema hari K3 sedunia adalah ‘Merevolusi kesehatan dan keselamatan: peran Artificial Intelligence (AI) dan Digitalisasi di Tempat Kerja’.

Kebijakan K3 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia belum menjangkau pekerja yang menggunakan teknologi digital seperti gig economy.

Bahkan, digitalisasi justru membuka ruang baru bagi berbagai bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan pekerja.

“Ketidakadaan regulasi yang melindungi hak dan keselamatan di tempat kerja digital,” tuturnya.

Komnas Perempuan mendorong semua bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual, menjadi bagian dari jaminan K3.

Pemerintah juga didesak meningkatkan kualitas dan kuantitas pengawasan terhadap implementasi kebijakan K3 di seluruh sektor termasuk sektor informal hingga pada level terkecil dan terhadap perempuan pekerja di tempat kerja berbahaya.

“Pemerintah harus memutuskan langkah-langkah yang terukur untuk memberikan jaminan perlindungan K3 terhadap perempuan pekerja di sektor gig economy yang bekerja dengan fasilitasi platform digital,” tutur Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan. 

Komnas Perempuan mengutarakan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan pekerja harus berlandaskan pada prinsip-prinsip utama.

Sejumlah prinsip yang dimaksud keselamatan, keamanan, bebas dari diskriminasi, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jadi, Komnas Perempuan terus mendorong peningkatan kualitas K3 dengan memperhatikan risiko, kebutuhan dan pengalaman perempuan pekerja di seluruh sektor kerja formal dan informal.

Sistem K3 yang tidak mempertimbangkan pengalaman kerja perempuan dan kelompok rentan beresiko memperkuat diskriminasi di tempat kerja.

Dengan begitu Komnas Perempuan yakin K3 yang inklusif akan mendorong pencapaian di ruang aman yang menjamin perempuan pekerja terbebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja. 

Risiko K3 perempuan sering diabaikan, termasuk paparan zat kimia berbahaya, jarak tempuh yang jauh dan berbahaya ke tempat kerja, dan pelecehan dan kekerasan berbasis gender.

Perempuan di sektor minyak dan gas (migas), tambang, sawit, dan laut menghadapi kondisi kerja ekstrem tanpa perlindungan memadai.

Di sektor informal dan migran, pekerja perempuan seperti buruh tani, Pekerja Rumah Tangga (PRT), pelayan toko dan pekerja gig  tidak tercakup dalam skema K3 formal.

Beban kerja ganda dari pekerjaan rumah tangga yang tak dibayar turut memperparah kerentanan perempuan pekerja. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button