Kendari, isafetymagazine.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan satu pekerja tewas diduga akibat kecelakaan kerja lantaran tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Ahad (21/7/2024) pukul 9.00 WITA.
Kecelakaan kerja yang dimaksud berupa jatuh dari ketinggian sekitar tiga meter saat memplester dinding tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3.
“Namanya Ade Sutarno berusia 50 tahun asal Cirebon yang berstatus sebagai buruh harian lepas,” kata Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker untuk memperoleh perawatan medis.
Sayangnya, korban tidak bisa diselamatkan akibat insiden yang dialaminya itu.
Dengan begitu korban dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) didampingi oleh pihak perusahaan untuk dimakamkan.
Sementara itu PT Pratama Adijaya Steel tidak memasang rambu-rambu K3 di lokasi pembangunan Toko Mitra 10 sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Apalagi, melaporkan ke pemerintah terkait pembangunan
Padahal, perusahaan ini sudah melakukan pembangunan di Kendari sekitar satu tahun.
“Artinya harus ada Antar Kerja Antar Provinsi (AKAP). AKAP itu artinya ketika ada sebuah pekerjaan yang dimenangkan di luar lalu membawa pekerja dari luar, mungkin pekerja-pekerja teknisi itu wajib diberitahukan keberadaannya di mana mereka mendapatkan pekerjaan,” sambungnya.
Disnakertrans Sultra akan memanggil Pratama Adijaya Steel untuk diminta klarifikasi kecelakaan kerja tersebut.
“Untuk mengetahui lebih lanjut kami itu sudah akan mengundang dari Mandor, kemudian perwakilan dari PT. Patama Pak Narso dan satu admin dari pekerja lokal. besok kami akan undang untuk mengetahui sejauh mana perlindungan terhadap pekerja,” tuturnya. (ker/adm)