Health

Sistem Ganjil-Genap Dihentikan Sementara

Sistem tilang elektronik masih berlaku bagi semua pelanggaran seperti rambu-rambu lali lintas

Sistem Ganjil-Genap Dihentikan Sementara

Jakarta, Isafetymagazine.com – DKI Jakarta menghadapi 125.822 kasus positif Covid-19 sampai Sabtu (21/11/2020). Angka ini melonjak 1.579 kasus positif Covid-19 dibandingikan Jumat (20/11/2020).

Peningkatan 1.579 kasus positif Covid-19 lebih tinggi ketimbangkan 16 september 2020 dari1.505 kasus positif Covid-19.

Dari 125.822 kasus positif Covid-19 terbagi atas 114.863 pasien sembuh dan 2.515 orang meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2% dari total kasus di Jakarta.

“Dari perkembangan kasus positif Covid-19 di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memutuskan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi ketiga kalinya hingga 6 Desember 2020,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (22/11/2020)

Polda Metro Jaya menanggapi penghentian sementara sistem ganjil genap di Jakarta mulai Senin (23/11/2020).

“Keputusan ini diambil untuk menghindari kerumunan masyarakat di transportasi umum yang bisa memicu terjadinya cluster virus korona,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo. .

Namun, sistem tilang elektronik masih berlaku bagi semua pelanggaran seperti rambu-rambu lali lintas dan tidak menggunakan seat belt. Selanjutnya, tidak memakai helm, mengoperasikan handphone sambil mengendarai, dan pajak kendaraan mati. (Addin Himawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button