Fire Safety

Solusi DKI Jakarta Cegah Kebakaran Pemukiman Padat

Pemkot Jakbar memotong terali besi terali besi penutup di bagian luar per lantai rumah toko (ruko) indekos Jalan Duri Selatan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengemukakan pemakaian rumah susun (rusun) sebagai solusi untuk mengantisipasi kebakaran di permukiman padat.

Jadi, kebakaran rumah seperti indekos di Tambora, Jakarta Barat yang berakibat enam orang penghuni tewas tidak terulang kembali.

“Ini bagian dari solusi mengurangi potensi kebakaran karena kepadatan penduduk yang berkumpul di hunian padat,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta pada Kamis (18/8/2022).

Sampai sekarang Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut.

“Kebakaran kemarin itu menjadi perhatian kita semua, Dinas Gulkarmat, begitu juga kepolisian terus melakukan pengecekan, penyelidikan apa yang menjadi penyebab dan sedang ditangani. Korban juga kami tangani dan kami berikan bantuan,” ucapnya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menduga kebakaran indekos di kelurahan Duri Selatan terjadi akibat kipas angin.

“Karena penghuni kamar tersebut sudah kita periksa dan yang bersangkutan meninggalkan indekos itu jam 5 pagi. Kemudian dia lupa mencabut kipas angin, jadi kipas anginnya dalam keadaan nyala,” tutur Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar.

Sambungan listrik masih tertancap ke stop kontak, sehingga korsleting yang berakibat percikan api di lantai dua.

Penyidik dari Polsek Tambora sudah memeriksa lokasi kebakaran untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu penyidik menemukan steker listrik di kipas angin itu yang masih tertancap di stop kontak.

Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri membantu pemeriksaan lokasi rumah toko (ruko) indekos Jalan Duri Selatan. Hal ini sebagai bagian dari proses identifikasi kejadian kebakaran.

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka meneliti beberapa barang bukti yang terdapat di lokasi guna kepentingan penyelidikan.

Barang bukti ini akan dibawa dan diteliti guna membuktikan penyebab utama kebakaran tersebut. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sembilan saksi terdiri dari dua pemilik indekos, dua korban luka bakar dan lima penghuni indekos.

Kemugkinan penyidik bisa memeriksa saksi lain guna mengungkap penyebab utama kebakaran tersebut.

Kepala Sektor Tambora Suku Dinas Gulkamart Jakarta Barat (Jakbar), Joko Susilo mengungkapkan penanganan kebakaran ini berawal saat masyarakat melaporkan peristiwa kebakaran pada Rabu (17/8/2022) pukul 6.36 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya mendatangi lokasi dengan lima unit mobil pompa berikut 25 personel. Sampai di lokasi, terlihat bagian lantai dua ruko tersebut sudah terbakar.

Petugas tidak bisa mengendalikan kebakaran, sehingga petugas akhirnya menambah personel hingga total unit yang diturunkan sebanyak 20 mobil pompa berikut 100 petugas.

Peristiwa ini berakibat enam penghuni indekos tewas terbakar akibat terjebak di dalam saat api menyebar. Selain itu, dua penghuni indekos yang lain juga mengalami luka bakar cukup serius.

Teralis Besi
Sementara itu Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memotong terali besi terali besi penutup di bagian luar per lantai rumah toko (ruko) indekos Jalan Duri Selatan.

“Kita lakukan pembukaan sekaligus penertiban kaitannya dengan pemasangan terali besi rumah yang dipasang secara tertutup sehingga menyebabkan penghuni sulit menyelamatkan diri,” kata Camat Tambora, Bambang Sutarna.

Beberapa petugas pemadam kebakaran dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pemotongan terali besi di ruko termasuk tiga ruko yang berdempetan dengan bangunan yang sebelumnya terbakar.

Mereka memotong setiap besi terali tersebut menggunakan gerinda dan alat pemotong lain.
Pemkot Jakbar memahami tujuan warga memasangkan terali besi guna mencegah aksi pencurian dan tindak kriminal lain.

Namun, keberadaan terali besi ini menyulitkan proses evakuasi jika terjadi kebakaran.

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pemotongan terali besi di setiap jendela bangunan yang bertingkat.

Hal lain yang disayangkan kepada warga yang mengubah ruko menjadi tempat indekos. Tindakan ini melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) yakni mengubah fungsi bangunan menjadi tempat indekos.

“Pastinya Kita akan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk menindaknya,” ucap Bambang Sutarna. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button