Situbondo, isafetymagazine.com – Pabrik Gula (PG) Asembagus membawa Edi Santoso (39) yang merupakan korban kecelakaan kerja berupa tangannya putus akibat tergilas mesin convayer ke rumah sakit (RS) di Jember, Jawa Timur (Jatim).
Langkah ini diharapkan memperoleh perawatan medis secara maksimal setelah menjalaninya di RS Elizabeth yang didahului melakukannya di RS Asembagus.
“Tangan korban putus dari lengan hingga di bawah bahunya saja, tidak sampai ke bagian bahu. Untuk tangannya, sudah tidak bisa lagi untuk disambung,” kata Humas PG Asembagus, Bimo pada akhir pekan lalu.
Edi Santoso diakui bukan tenaga ahli membersihkan ampas, langkah ini dilakukannya atas inisiatif sendiri. Dia adalah warga kampung kerajan, Desa Gudang, Kecamatan Asembagus.
“Sebenarnya, Edi itu memiliki status sebagai operator. Pekerjaannya memang di lokasi kejadian, tapi bukan bagian bersih-bersih. Edi sudah bekerja enam tahun. Kejadian ini ya sebagai musibah bagi kita,” ucap Bimo.
PG Asembagus mengungkapkan semua biaya perawatan Edi Santoso di RS telah ditanggung oleh perusahaan tersebut. Selain itu hak-hak lainnya disebut sudah diberikan kepadanya.
“Untuk pembiayaan akan kita lakukan hingga Edi sembuh, dan kita berusaha untuk melihat kondisinya setiap hari, dengan cara bergantian,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Situbondo, Didik Sulistiyono menambahkan santunan mesti diberikan kepada pekerja tetap atau alihdaya yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu memperoleh santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
“Ini sesuai aturan perundang-undangan tentang cipta kerja. Tepatnya PP 35 Tahun 2021 yang mengatur ketenagakerjaan,” ucapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda mengemukakan semua biaya kecelakaan kerja ditanggung oleh BP Jamsostek. Dia juga sudah menghubungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Ternyata (BPJS Nakes) sudah dapat laporan juga,” tuturnya. (raj/adm)