Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan Warga Negara Asing (WNA) dari tiga negara dilarang masuk ke Indonesia yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Jadi, sebanyak 11 negara yang dilarang masuk ke Tanah Air.
“Menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Dengan demikian, WNA dari 13 negara dilarang masuk Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark, dan Norwegia.
Khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.
Khusus WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk ditetapkan selama 10 hari.
Pada kesempatan yang sama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan kasus Covid-19 varian Omicron di dunia berkembang delapan kali lebih cepat selama sepekan terakhir.
Sejak dua pekan yang lalu jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di dunia yang terdeteksi sebanyak 7.900. Namun, jumlah tersebut naik menjadi 62.342 kasus pada pekan lalu.
Sebanyak 97 negara telah terinfeksi Covid-19 Varian Omricon selama dua pekan lalu dari 72 negara pada pekan lalu. Dari negara-negara ini terbanyak kasus Covid-19 Varian Omricon terjadi di Eropa yakni Inggris sebanyak 37.000 kasus dan Denmark sebanyak 15.000 kasus.
Kemudian, Norwegia sebanyak 2.000 kasus, Afrika Selatan sebanyak 1.300 kasus, dan Amerika Serikat sebanyak 1.000 kasus. (ant/adm)