Regional News

Kemenhub Keluarkan Petunjuk Pengawasan Penerbitan SPB bagi kapal-kapal

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan petunjuk pengawasan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal-kapal di Danau Toba.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan surat edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2018, ditujukan untuk para pemilik/operator kapal dan nakhoda.

“Selama ini SPB kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba diterbitkan oleh petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat,” kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/6/2018).

Prosedur penerbitan SPB diterbitkan terkait keselamatan pelayaran di Danau Toba pasca tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun pada Senin (18/6).

“Untuk itu lah kami keluarkan surat edaran tentang petunjuk pengawasan penerbitan SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan,” ujar Junaidi.

Junaidi menjelaskan, sebelum mendapatkan SPB, nakhoda kapal mengajukan surat permohonan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

“Selanjutnya, nakhoda membuat surat pernyataan (master sailing declaration) dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB. Nakhoda juga harus melampirkan dokumen/surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB,” tegas Junaidi.

Para pemilik/operator kapal dan nakhoda juga berkewajiban memastikan kapal sebelum berlayar dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran tersedia yang dapat berfungsi dengan baik.

“Nakhoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui website BMKG. Nakhoda juga harus memastikan kapal sebelum diberangkatkan tidak dimuati penumpang lebih dari kapasitas yang diterapkan dalam aspek keselamatan kapal,” sambung Junaidi.Nakhoda juga berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan life jacket selama pelayarannya tanpa terkecuali. Junaidi menyebut nakhoda berkewajiban untuk memastikan setiap penumpangnya menggunakan life jacket.

“Nakhoda segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar. Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi,” papar Junaidi.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button