Regional News

Polres Morut Sebut Ini Penyebab 2 Pekerja GNI Tewas di Tempat

FSPNI Sulteng menduga GNI tidak melengkapi pekerjanya dengan alat pelindung diri (APD saat bekerja.

Morut, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) menyebutkan dua pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tewas akibat terjebak di lokasi kejadian. Mereka adalah Nirwana Selle dan I Made Defri Hari Jonathan yang bekerja di Departemen Smelter Produksi.

“Salah satunya seorang perempuan di hoist crane (kerekan) dengan kondisi tidak ada pergerakan sama sekali,” kata Kapolres Morut AKBP Ade Nuramdani pada Kamis (29/12/2022).

Kebakaran ini bermula dari sebuah ledakan di Smelter 2 Tungku Nomor 17 PT GNI di Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 4.15 Wita.

“Ledakan di tungku nomor 17 smelter 2, api menyembur ke atas sehingga api cepat meluas ke sekitar tungku,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga GNI tidak melengkapi pekerjanya dengan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.

“APD (alat pelindung diri) mereka itu sangat minim. Itu selalu terjadi kecelakaan kerja dan bisa mengakibatkan meninggalnya orang. Memang masih minim,” ujar Ketua DPD FSPNI Sulteng Lukius Todama pada Rabu (28/12/2022).

Padahal, APD merupakan atribut dasar yang harus diwajibkan kepada pekerja terutama di sektor pertambangan.

“Itu sebenarnya seperti orang jaga di tungku, perusahaan harus siapkan baju anti panas kan seperti itu,” katanya.

APD untuk meminimalisir kecelakaan kerja yang harus digunakan sesuai dengan potensi kerawanan tempat kerja.

“Biar terkena api masih ada pengamanan, harus disesuaikan pekerjaan apa dia, baju apa yang cocok. Korban kan cuma pakai baju biasa. Tidak ada seragamnya (APD),” ujarnya.

FSPNI Sulteng mengungkapkan beberapa kali mengingatkan GNI untuk memperhatikan aspek K3. Namun upayanya itu diabaikan pihak perusahaan.

“Kalau saya sih, memang perusahaan itu sulit diajak berkomunikasi. Seharusnya perusahaan memberikan APD kepada pekerja karena itu masih minim,” ucapnya.

Perusahaan juga tidak memperhatikan hak-hak pekerja selama ini.

“Masih banyak pekerja karyawan belum terpenuhi haknya, seperti BPJS tenaga kerja dan kesehatan itu belum terdaftar,” ujarnya, (dtc/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button