Education

UI Ungkap Siapa Paling Beresiko dalam Kecelakaan Kerja

Depok, isafetymagazine.com – Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Indonesia (UI), Indri Hapsari Susilowati menilai ancaman kecelakaan kerja lebih kecil dialami pekerja lanjut usia (lansia) dibandingkan pekerja muda.

Pasalnya, kapasitas fungsional terutama fisik sudah mengalami penurunan kemampuan dan sensorik akibat proses penuaan alami.

“Namun, ketika suatu kecelakaan terjadi, pekerja lansia ini menjadi kelompok yang cenderung mengalami cedera yang lebih serius, mulai dari cacat permanen sampai kematian,” katanya.

Hal ini disampaikannya saat dikukuhkan menjadi Guru Besar FKM K3 UI dengan membawakan pidato pengukuhan berjudul ‘Pendekatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Mendukung Kelompok Pekerja Rentan di Tempat Kerja’ di Balai Sidang, Kampus UI Depok pada Selasa (3/10/2023).

Pengukuhannya dipimpin langsung oleh Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. yang disiarkan melalui kanal YouTube Universitas Indonesia dan UI Teve pada hari yang sama.

Pekerja muda lebih berisiko mengalami kecelakaan kerja akibat kurang pengalaman dan kurang pelatihan.

“Pekerja muda yang baru bergabung dengan industri untuk pertama kali perlu diawasi dan dilatih sepenuhnya dalam pekerjaan dan menjalankan fungsi dan tugas dalam suatu operasi sampai mereka memperoleh pengalaman untuk bekerja dengan aman dan kompeten,” ujarnya.

Untuk pekerja perempuan, ucap Indri Hapsari Susilowati, menghadapi tantangan kecelakaan kerja lantaran penggunaan mesin dan peralatan yang berukuran untuk pekerja laki-laki.

Selain itu isu kekerasan seksual di tempat kerja, upah yang tidak setara, dan kurang pengawasan karena dinilai melakukan pekerjaan yang mudah.

Hal lainnya adalah pekerjaannya dianggap tidak berbahaya, risiko tinggi akan anemia, dan peran ganda di rumah.

“Saya ingin menyoroti pemberi kerja dan seluruh stakeholder bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat, selamat dan aman dengan mengelola risiko pada semua pekerja,” ujarnya.

Indri Hapsari Susilowati mengemukakan K3 adalah hak seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, yaitu kelompok pekerja muda, pekerja perempuan, dan pekerja usia lanjut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUNRI) Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyebutkan setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Aturannya diturunkan peraturan perundangan, kebijakan, dan standar-standar K3 dan Lingkungan Hidup (K3LH).

“Hal ini sejalan dengan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor delapan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif, serta kerja layak untuk semua,” ujarnya.

K3, ucap Indri Hapsari Susilowati, merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi K3 tenaga kerja.

Langkah ini adalah upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya, demi mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai standar.

“Penerapan K3 penting untuk menurunkan efek buruk yang dapat membahayakan kondisi kerja, mencegah segala jenis kecelakaan atau insiden, dan untuk menjaga agar pekerja tetap dalam kondisi sehat dan selamat,” tuturnya.

Dengan demikian, seseorang dapat bekerja secara optimal dan efektif untuk menunjang bisnis suatu perusahaan.

Tren terbaru K3 telah memperlihatkan peningkatan pengakuan dan perhatian akan perlunya mempertimbangkan perlindungan kesehatan pekerja berdasarkan kerentanan individu.

Hal ini terlepas dari usia dan jenis kelamin, sehingga pekerja perempuan harus dilindungi dari risiko yang melekat pada pekerjaan mereka. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button