Regional News

Berapakah Ganti Rugi untuk Korban Kecelakaan Karena Jalan Rusak?

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Banyak yang masih awam, bahwa korban kecelakaan akibat jalan rusak sebenarnya bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya dialamatkan ke Jasa Raharja.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, mengungkapkan belum ada aturan yang mengatur jumlah nominal ganti rugi kecelakaan akibat jalan rusak.

“Belum ada aturan klaim berapa. Tapi harus dilihat dulu kejadiannya. Nanti ada verifikasi dari polisi,” ujar Yusmada kepada detikOto, Selasa (30/1/2018).

Verifikasi oleh polisi ini, menurut dia, yang bisa dipakai korban untuk mengajukan klaim kerugian. Setelah dilaporkan, polisi juga melakukan pengecekan apakah kecelakaan benar-benar terjadi karena kerusakan jalan, atau faktor lain seperti kelalaian pengguna jalan.

“Polisi yang tahu. Selain itu apakah di situ sudah ada tanda atau rambu-rambu (penanda jalan rusak). Itu tugasnya di polisi. Laporkan ke polisi dulu, nanti diverifikasi. Apakah karena kecelakaan atau memang kelalaian. Kalau enggak begitu, nanti orang kecelakaan main klaim saja, belum tentu betul karena jalan rusak, jelas Yusmada.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memperbolehkan korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan kepada penyelenggara jalan (pemerintah).

UU tersebut mengatur supaya pemerintah tidak lalai memelihara jalan demi kenyamanan dan keselamatan warga. Pengajuan gugatan sendiri bisa dilakukan lewat pengadilan setelah korban kecelakaan melapor ke polisi. Dengan besaran ganti rugi ditetapkan oleh pengadilan.

Sumbe: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button