Jakarta, isafetymagazine.com – International Labour Organization (ILO) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meluncurkan buku ‘Panduan K3 Bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi’ di Jakarta pada Selasa (5/7/2022).
Buku ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan salah satu pilar kerangka kebijakan ILO mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan (K3) pekerja di tempat kerja.
Panduan K3 Bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi memberikan pedoman dan saran praktis untuk jurnalis dan pekerja di industri media televisi untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mengendalikan risiko yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit akibat kerja.
Buku ini juga mempromosikan budaya pencegahan dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pelaku usaha dan pekerja di media televisi yang memiliki dinamika pekerjaan yang tinggi.
Apalagi, wabah Covid-19 juga mempercepat transformasi digital dan menciptakan efek dramatis pada dinamika pekerjaan, mata pencaharian, dan kesejahteraan semua pekerja di dunia.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Michiko Miyamoto, mengemukakan buku Panduan K3 Bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi merupakan bahan advokasi untuk mempromosikan prinsip K3 di industri media televisi
K3 juga merupakan bagian dari prinsip dan hak mendasar di tempat kerja yang diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional yang berarti semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Melalui buku ini kami memastikan pelaku usaha dan pekerja di media televisi dapat memahami dan mempromosikan K3 di tempat kerja mereka. Buku ini tidak hanya membahas tentang apa yang perlu dilakukan namun berfokus pada bagaimana menerapkan K3 yang efektif dari level top management sampai pekerja,” ujarnya,
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menambahkan buku Panduan K3 Bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi akan dijadikan rujukan bagi jurnalis televisi, pekerja media televisi dan perusahaan televisi dalam meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
“Dengan panduan ini diharapkan seluruh jurnalis televisi di tanah air bisa lebih sadar dalam memahami K3, begitu juga dengan para pemangku kebijakan di media televisi untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ucapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambut baik kehadiran buku menyambut baik atas kehadiran buku panduan ini untuk mengisi kekosongan regulasi terkait K3 di industri televisi.
“Saya harap ada manfaat nyata dari buku panduan ini yang telah mencakup seluruh level hulu, tengah dan hilir. Semoga jurnalis dan pekerja media televisi Indonesia kedepannya bisa bekerja dengan sehat, aman dan tentunya lebih produktif,” ucap Direktur Pengelolaan Media dari Kominfo Nursodik Gunarjo.
Panduan K3 Bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi berisi aspek K3 jurnalis dan pekerja media televisi, potensi risiko, upaya mitigasi, dan penilaian risiko K3.
Selain itu praktik pengendalian, inklusi sosial, dan pencegahan kekerasan berbasis gender, lembaga konsultasi bipartit untuk K3 di tingkat perushaan, dan elemen kunci penerapan K3.
Selanjutnya, daftar checklist persiapan K3 untuk peliputan dan kegiatan pra-produksi, produksi, pasca-produksi dan presenting. (adm)