Keselamatan

Pekerjaan Wartawan Beresiko, Perlu Panduan K3

Wartawan harus memahami K3 dan pemenuhan syarat-syarat K3.

Probolinggo, Isafetymagazine.com – Keberadaan panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja termasuk wartawan dinilai sangat penting, karena pekerjaan yang dilakoninya penuh resiko.

Mereka mesti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik melalui media masing-masing.

“Dengan pekerjaan itu, ada karakteristik yang berbeda dengan sektor lain, antara lain pekerjaan wartawan dilakukan di tempat kerja yang berpindah-pindah,” kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jatim Sigit Priyanto.

Pernyataan ini disampaikannya dalam FGD Penyusunan Usulan Panduan Identifikasi Budaya dan Perilaku Risiko K3 Wartawan di Whiz Capsule Hotel Grand Bromo, Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur pada 3-4 April 2021.

Seorang wartawan menempuh perjalanan dari suatu tempat sumber berita ke tempat sumber berita yang lain dengan sering menemui situasi berbahaya bagi dirinya.

“Waktu kerja wartawan juga tidak pasti, sumber berita yang akan diliput bisa siang maupun malam sekali pun,” ujarnya.

Padahal, hubungan kerja yang sering terjadi dengan pemberi kerja adalah pekerjaan dengan waktu tertentu. Dari sisi psikologis juga dialami tekanan dari pihak lain.

“Dengan kondisi itu, maka pekerjaan seorang wartawan lebih banyak mengandung resiko, dibanding dengan pekerjaan lain,” ujarnya.

Dengan demikian, Sigit menganggap perlindungan K3 bagi wartawan sangat penting. Mereka harus memahami K3 dan pemenuhan syarat-syarat tersebut.

Selain itu pemberian alat pelindung diri dan pemeriksaan kesehatan kerja.

“Bentuk perlindungan lain adalah jaminan sosial tenaga kerja dan pendampingan terhadap masalah yang dialami oleh wartawan, seperti tekanan-tekanan dari pihak lain,” ujarnya.

Anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3), Edi Priyanto, menambahkan dari suatu survei yang dilakukan asosiasi ini terhadap 107 responden mengidentifikasi beberapa potensi risiko pekerjaan. 

Dari 107 responden hanya 13% responden memperoleh empat jenis jaminan ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BP Jamsostek.

Mereka mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Bahkan, untuk satu jaminan ketenagakerjaan berupa JHT cuma diperoleh 39% responden. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja yang didapatkan 100% responden dari BPJS Kesehatan.

Untuk peralatan kerja seperti sepeda motor dan ponsel cerdas diperoleh mayoritas pekerja. (tim/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button